25 radar bogor

Persyaratan Mengurus Sertifikat Tanah

jenis-jenis sertifikat tanah yaitu :
– Hak Guna Usaha (HGU),
– Hak Guna Bangunan (HGB),
– Sertifikat Hak Milik (SHM)
*Hanya Sertifikat Hak Milik yang bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia.

Adapun Alur dari pembuatan Sertifikat Tanah adalah sebagai berikut :
1. Persiapkan dokumen
– Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
– Fotokopian Izin Membangun Bangunan (IMB)
– Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)
– Surat Pernyataan Kepemilikan lahan
– Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Kartu Keluarga (KK)

2. Mengunjungi Badan Pertanahan nasional
Datanglah ke kantor BPN di wilayah anda, isilah formulir pembuatan sertifikat tanah, kemudian serahkan formulir tersebut ke petugas BPN dan buatlah janji untuk mengukur tanah anda.
Sebelum berlanjut, anda harus tahu biaya pembuatan sertifikat tanah, berikut penjelasannya :

A. Pertama, dasar hukum perhitungan biaya pembuatan sertifikat tanah yaitu PP No. 13/2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mana berlaku di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Berdasarkan peraturan ini, Pemerintah mempunyai berbagai layanan untuk mengurus tanah yang terdiri dari:
– Jenis Pelayanan (Pasal 1)
– Pelayanan Survei, Pengukuran dan Pemetaan
– Pelayanan Pemeriksaan Tanah
– Pelayanan Konsolidasi Tanah Swadaya
– Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan
– Pelayanan Pendaftaran Tanah
– Pelayanan Informasi Pertanahan
– Pelayanan Lisensi
– Pelayanan Pendidikan
– Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Warga Negara Belanda
– Pelayanan dibidang pertanahan yang berasal dari kerjasama dengan pihak lain

B. Tarif Pelayanan
Berdasarkan Pasal 4 ayat 1, perhitungan tarif pelayanan pengukuran sebagai berikut.
– Jika luas tanah sampai 10 hektar*, maka Tu = (L / 500 x HSBKu) + Rp 100.000
– Jika luas tanah di atas 10 hektar sampai dengan 1000 hektar, maka Tu = (L / 4000 x HSBKu) + Rp 14.000.000
– Jika luas tanah diatas 1000 hektar, maka Tu =(L / 10.000 x HSBKu) + Rp 134.000.000
*1 hektar sama dengan 10000m2

C. Selanjutnya berdasarkan Pasal 7 Ayat 1, perhitungan tarif pelayanan pemeriksaan tanah:
– Tarif Panitia Penilai A, Tpa = (L / 500 X HSBKpa) + Rp 350.000
– Pelayanan pendaftaran tanah sesuai dengan Pasal 17 ayat 1 beserta lampirannya
– Pendaftaran untuk pertama kali Rp 50.000
– Biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi (TKA) sesuai dengan Pasal 20 ayat 2
– Biaya TKA, ditanggung sendiri oleh Pemohon

D. Biaya Sertifikasi Tanah
Keterangan:
Tu = Tarif ukur,
L = Luas tanah,
HSBku = Harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran,
Tpa = Tarif Panitia Penilai A
HSBKpa = Harga satuan biaya khusus panitia penilai A

Inilah contoh perhitungan biaya peninjauan dan pengukuran tanah beserta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sebidang tanah dengan luas sebesar 200 m2 terletak di Jakarta Barat dengan harga jual sebesar Rp 500.000.000. Harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran (HSBKu) yang berlaku sebesar Rp 80.000 dan Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A (HSBKpa) yang berlaku sebesar Rp 67.000. NPOPTKP DKI Jakarta sebesar Rp 60.000.000.

Sebelum kita membahas bagaimana perhitungan biaya pengukuran dan peninjauan tanah, kamu harus tahu bahwa Harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran (HSBKpu) dan Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A (HSBKpa) tergantung pada wilayah masing-masing.

Biaya pengukuran:
Tu = (200/ 500 x Rp 80.000) + Rp 100.000 = Rp 132.000

Biaya pemerintah tanah:
Tpa = (200/500 X Rp 67.000) + Rp 350.000 = Rp 390.000
Biaya pendaftaran tanah pertama kali sebesar Rp 50.000.

Maka jumlah biaya yang harus kamu setor ke kantor BPN adalah Rp 132.000 + Rp 390.000 + Rp 50.000 = Rp 572.000 .
Biaya transport dan konsumsi petugas pengukur sebesar Rp 250.000 dan diberikan langsung ke petugas lapangan.

Biaya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), diperoleh dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) – NPOTKP setelah itu dikalikan 5%-nyam maka:
Rp 200.000.000 – Rp 60.000.000 = Rp 140.000.000
Rp 140.000 x 5% = Rp 7.000.000
Rp 7.000.000 merupakan jumlah yang disetor ke kas pemerintah dan BPHTB ini harus dibayarkan sebelum sertifikat tanah diterbitkan.

Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan simulasi perhitungan biaya layanan yang bisa anda temukan pada link ini http://www.bpn.go.id/Layanan-Publik/Standard-Layanan/Pelayanan-Pendaftaran-Tanah-Pertama-Kali/Permohonan-Hak-Atas-Tanah-Obyek-Panitia-Pelaksanaan-Penguasaan-Milik-Belanda-P3MB-dan-Presidium-Kabinet-Dwikora-Tahun-1965

Rincian atau penjelasan diatas adalah gambaran mengenai besaran biaya untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah, bisa saja pada prakteknya, biayanya berubah menjadi lebih besar dari perkiraan, sebaiknya anda menyiapkan dana lebih jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

3. BPN Mengeluarkan Sertifikat Tanah Hak Milik
Setelah petugas BPN melakukan pengukuran tanah, anda akan mendapatkan surat ukur tanah, bawalah surat ukur tanah tersebut ke petugas BPN untuk melanjutkan proses pembuatan sertifikat tanah, kemudian anda akan membayar biaya seperti simulasi perhitungan diatas tergantung dari ukuran luas tanah anda.

Lama pengurusan sertifikat tanah berkisar dari 6 bulan hingga 1 tahun. Disamping itu, kamu harus memastikan ke petugas BPN mengenai tanggal pasti Sertifikat Tanah Hak Milik-mu akan terbit.