CIBINONG–RADAR BOGOR,Agus Irwansyah masih harus menunggu agar bisa duduk di parlemen. Ya, Agus yang merupakan pengganti Iwan Setiawan di DPRD Kabupaten Bogor itu, belum bisa dilantik lantaran terganjal surat keputusan gubernur Jawa Barat.
Padahal, dua anggota DPRD hasil dari pergantian antarwaktu (PAW), yakni E. Jurnani dan Cecep Khaerudin, sudah resmi dilantik menggantikan Ade Ruhandi (Golkar) dan Ade Munawa roh (PPP).
”Sekarang masih menunggu persetujuan gubernur Jawa Barat,” kata Bupati Bogor Nurhayanti usai menghadiri pelantikan E. Juarnani dan Cecep Khaerudin, Kamis (7/6).
Seperti diketahui, pengangkatan anggota DPRD hasil PAW perlu dilakukan menyusul Ade Ruhandi, Ade Munawaroh, dan Iwan Setiawan mundur setelah mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
PAW ini juga mengubah formasi alat kelengkapan DPRD (AKD). Jurjani dan Cecep masuk Komisi IV DPRD. Amin Sugandi, wakil Golkar yang sebelumnya duduk di Komisi IV, pindah ke Komisi II mengisi posisi Ilham Permana yang kini menjadi ketua DPRD menggantikan Ade Ruhandi.
Cecep yang juga masuk Komisi IV mengisi posisi Habib Agil yang hijrah ke Komisi I menggantikan posisi Junaedi Syamsudin yang pindah ke Komisi III karena wakil PPP sebelumnya, M Romli, naik menjadi wakil ketua DPRD menggantikan Ade Yasin.(gal/ded/c)