25 radar bogor

KPU Terancam Kena Sanksi

Ilustrasi kesalahan data pada aplikasi Sirekap
Ilustrasi kesalahan data pada aplikasi Sirekap
ilustrasi KPU

CIBINONG-RADAR BOGOR,Pengamat politik Yusfitriadi menyoroti masalah daftar pemilih tambahan (DPTB) Kabupaten Bogor yang masih terkendala akibat surat suara yang melebihi batas maksimal 2,5 persen.

Menurutnya, hal ini menunjukkan kesalahan fatal KPU Kabupaten Bogor sebagai penyelenggara. Musababnya, ribuan masyarakat di Kabupaten Bogor terancam tak bisa menyalurkan hak suaranya karena kurangnya fasilitas surat suara.

”KPU RI harus berani mengeluarkan peraturan baru untuk mengakomodir pemilih yang tidak masuk ke daftar pemilih seperti ini,” ujar Yus kepada Radar Bogor, kemarin (11/6).

Selain menunggu aturan KPU RI, sam­bungnya, Panwaslu juga harus memastikan dan memeriksa betul permasalahan ini. Apakah ada unsur kesengajaan, apakah kesalahan sistem atau human error serta memastikan apakah KPU responsif atau tidak. Sebab waktu pencoblosan yang tinggal beberapa hari lagi. ”Jangan-jangan dia (KPU, red) santai saja. KPU juga harus memastikan langkah konkret apa untuk mengatasi ini,” tuturnya.

Yus beranggapan, sistem saat ini yang digunakan KPU dalam menginput data pemilih masih tidak akurat. Sebab sudah dua kali pemilu masalah yang sama kem­bali timbul. Sehingga sistem yang digu­nakan saat ini terkesan dipak­sakan.

Di wilayah Bogor yang notabenenya dekat dengan ibu kota dan jaringan yang baik sekalipun masih menemui masalah seperti ini. Bagaimana di daerah lainnya yang jauh? ”Jika hak pilih masyarakat dihilangkan maka masyarakat bisa langsung mengadu ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU bisa dinyatakan bersalah karena sebagai penyelenggara,” terangnya.

Jika memang penyelenggara ingin menggunakan sistem dalam menginput data, tambah Yus, ada empat syarat yang perlu diberlakukan. Pertama, uji coba sistem yang dilaksanakan di beberapa provinsi, kabupaten, atau kota. Sehingga bisa diketahui apa titik kelemahannya. Lalu, kesiapan infrastruktur dan suprastruktur dengan standar yang sama juga sangat diperlukan. Kemudian SDM yang mumpuni untuk menunjang perlengkapan yang baik. Terakhir, adanya evaluasi.

”Sehingga kejadian seperti ini bisa diminimalisir dan tak perlu lagi terjadi,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bogor Haryanto Surbakti menegaskan, pemilih yang tak terdaftar dalam DPT, di hari pemungutan suara dapat datang langsung ke TPS untuk memilih dengan hanya memperlihatkan KTP-el atau surat keterangan (suket).

Sementara bagi pemilih DPTB, sesuai aturan, dapat menggunakan hak pilihnya dari pukul 12.00-13.00 WIB. Untuk solusi DPTB di TPS yang kekurangan surat suara, sambungnya, pada saat hari pemungutan bisa menggunakan prosedur yang tertuang dalam PKPU 2018 Pasal 88. Yakni KPPS segera melaporkan kekurangan surat suara kepada PPS. (gal/c)