25 radar bogor

Cabut Segel Hanya Sementara

Satpol PP menyegel pembangunan Transmart Tajur pada Selasa (5/6).
Satpol PP menyegel pembangunan Transmart Tajur pada Selasa (5/6).

BOGOR–RADAR BOGOR,Setelah disegel Selasa (5/6) lalu oleh Satpol PP Kota Bogor, lokasi proyek Transmart Tajur sempat nampak tanpa segel beberapa saat. Namun, Jumat (8/6) siang, segel berwarna hitam kuning kembali terpasang di gerbang masuk pusat perbelanjaan yang berada di Bogor Selatan tersebut. Kondisi ini lantas menimbulkan sejumlah tanya di masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Herry Karnadi menuturkan, pembukaan segel oleh Transmart memang atas sepengetahuannya. Tapi, menurutnya, hal tersebut bukan tanpa alasan. Perusahaan milik Chairul Tanjung itu membukanya dengan alasan mengeluarkan alat berat.

“Memang sempat dibuka. Waktu Selasa kita nyegel, hari Kamis mereka bikin surat minta segel dibuka untuk alat berat dikeluarin,” jelasnya kepada Radar Bogor, kemarin (10/6).

Ia mengatakan bahwa yang dilakukan Transmart sudah sesuai prosedur. Sebab, surat yang diajukan untuk mengeluarkan alat berat terlebih dahulu direstui oleh Satpol PP Kota Bogor. “Saya bilang kalau mau buka segel harus bikin tertulis suratnya. Saya restui karena alat berat kan perlu dikeluarkan dari lokasi.

Pengerjaannya malam, karena perlu menggunakan kendaraan berat juga untuk ngangkutnya,” terangnya.

Herry pun menjelaskan kronologi buka-tutup segel yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bogor terhadap lokasi Transmart Tajur. Usai surat permohonannya disetujui Kamis (7/6) siang, pengeluaran alat berat dilakukan pada malam harinya hingga Jumat dini hari.

“Kamis malam dikeluarkannya, sampai jam 3 atau jam 4,” kata Herry.

Namun, usai mengeluarkan alat berat, lokasi proyek tak lantas kembali disegel, karena talinya sudah rusak. Petugas Satpol PP mengambil alat segelnya terlebih dahulu, kemudian kembali memasangnya pada Jumat siang.

“Pagi itu anggota saya belum sempat nyegel kembali, karena begitu dibuka segelnya rusak. Jadi, pulang dulu ke kantor, siang dipasang lagi segelnya,” tukasnya.

Untuk diketahui, ancaman bagi perusahaan atau orang yang merusak segel Satpol PP tidak main-main. Mereka bisa disangkakan dengan KUHP Pidana, pasal 232, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Sedangkan untuk yang berani melindungi atau mem-backing, ancamannya hukuman 4 tahun. Sebelumnya, Transmart Tajur ditutup paksa oleh Satpol PP Kota Bogor, Selasa (5/6). Meski tidak punya izin mendirikan bangunan (IMB), Transmart ternyata nekat melakukan pembangunan.(fik/c)