CIGOMBONG–RADAR BOGOR,Kepastian ganti rugi atas pengrusakan lahan milik Agus Mulyadi, warga Desa Ciadeg, Kecamatan Cigombong, masih dinantikan. Sebelumnya, Agus meminta agar lahan tersebut diganti rugi karena sudah tak mungkin lahan dikembalikan seperti semula akibat sering dilintasi truk proyek.
Kuasa Hukum Agus Muldyadi, Gregorius Djako mengatakan, setelah menyurati PT Waskita selaku pelaksana proyek, pihak Agus masih menunggu kepastian soal pengembalian lahan tersebut.
”Yang paling utama adalah poin penggantian lahan dengan jumlah yang sepadan,” bebernya pada Radar Bogor.
Ia menceritakan, lahan milik Agus tersebut sebelumnya adalah lahan produktif yang digunakan untuk mengolah berbagai jenis tanaman. Seperti pohon kelapa dan beberapa bidang sawah yang ditanami padi.
Lahan tersebut memang sehari – harinya diberdayakan sebagai lahan ragam tanaman. Bahkan, kata dia, masih ada lahan lainnya yang bernasib serupa. ”Ya imbasnya itu kemudian tanah menjadi rusak karena hilir mudiknya alat berat” ketusnya.
Diketahui, lahan milik Agus tersebut berbatasan dengan lahan dari salah satu perusahaan yang ada di lokasi tersebut. (dka)