25 radar bogor

Remaja Pembunuh Dibui Sepuluh Tahun

Suasana sidang di PN Cibinong
PASRAH: R terdakwa kasus pembunuhan Grace Gabriella Bimusu menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Cibinong, kemarin (8/6).

BOGOR–RADAR BOGOR,R (15) tampak terme­nu­ng saat majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong membacakan huku­man untuknya kemarin (8/6). Du­duk di kursi pesakitan, pem­­bunuh Grace Gabriella Bimusu (5) itu hanya bisa pasrah ketika harus rela mendekam di balik penjara selama sepuluh tahun atas aksi biadabnya tersebut.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa R siang kemarin berlangsung lancar. Majelis Hakim Yuliana, Tirta Tirtana dan Ben Ronald Situmorang bergantian membacakan vonis putusan.

“Berdasarkan fakta yang terungkap di pengadilan dan keterangan saksi serta pengakuan terdakwa, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa bersalah dan untuknya dijatuhi hukuman sepuluh tahun,” ujar hakim.

Vonis hakim ini sesuai tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum sepuluh tahun. Grace, anak kedua pasangan Jimmy Bimusu dan Nancy Simatupang, tewas lantaran kehabisan oksigen.

Selain meninggal dunia karena dibekap, korban juga sempat diperkosa. Dalam sidang putusan tersebut terdakwa mengakui perbuatannya.

Pembunuhan berawal saat Grace main ke rumah R untuk bermain dengan adiknya, CI, Senin (30/4) pukul 09.30 WIB. Namun, saat itu CI sedang tidak ada di rumah.

Begitu juga dengan kedua orang tuanya.R tetap mengizinkan Grace masuk ke dalam rumah tetapi lewat pintu samping.

Saat berada di dalam rumah itulah, R memberikan Grace mainan yang biasa dimainkannya dengan adiknya. Setelah itu, R membersihkan rumah di antaranya mencuci piring. Baca selengkapnya di Epaper Radar Bogor hari ini (wil/d)