25 radar bogor

Protes Sawah Digusur Pengembang

PROTES: Para petani dari Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jaktim, melakukan aksi damai terkait lahan mereka yang digusur pengembang.
PROTES: Para petani dari Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jaktim, melakukan aksi damai terkait lahan mereka yang digusur pengembang.

JAKTIM–RADAR BOGOR,Warga di sekitar pembangunan perumahan elite Jakarta Garden City (JGC) melakukan aksi damai. Mereka meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turun tangan menyelesaikan per­masa­lahan ganti rugi tanah mereka yang diklaim pengem­bang.

Pasalnya hingga kini warga tak kunjung mendapatkan ganti rugi, sementara pem­bangunan tetap berjalan.

”Tolong lah nasib kami. Tolong bapak presiden dan gubernur turun membantu agar masalah ini segera selesai,” ujar Sutiman Bin Ayub, perwakilan petani Cakung saat melakukan aksi damai di Rorotan, Cakung, Jakarta Timur, kemarin (8/6).

Para petani Cakung yang mengaku memiliki hak atas sawah dan lahan seluas 60 hektare itu makin resah karena lahan itu kini dikuasai swasta. Perumahan elite JGC dikem­bangkan oleh Modernland dan Astraland memakai lahan milik Sutiman Bin Ayub dkk yang hingga kini belum diselesaikan ganti ruginya.

Dijelaskannya, lahan seluas 60 hektare itu sebelumnya diminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai waduk seluas 25 hektare. Masyarakat juga sudah dijanjikan ganti rugi namun hingga kini belum diterima para pemilik lahan.

Bela­kangan diketahui Pemprov DKI malah mengalih­kan kepada pengembang perumahan mewah JGC. Proses pengalihan ini diduga dilakukan tanpa prosedur yang benar, karena ganti rugi kepada warga belum selesai.

”Karena itu, proses pengalihan lahan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sehingga mesti diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” desak kuasa hukum petani, Marthen N.

Oleh pengembang JGC, lahan seluas 25 hektare itu bukan diperuntukkan waduk, namun untuk danau seluas 15 hektare dan 10 hektare dibangun vila-vila mewah. Kini masalah itu makin memanas karena rumah-rumah warga digusur meskipun lahan itu masih sengketa.

”Pencatatan lahan oleh Pemprov DKI sebagai aset pemda bukan bukti kepemilikan pemda, lalu serta merta menghilangkan hak Sutiman Bin Ayub dkk atas sawahnya tersebut tanpa melalui upaya hukum pembebasan tanah dan pemberian ganti rugi,” ujar Marthen.(nas)