PARUNGPANJANG–RADAR BOGOR,Meski sementara, paling tidak Dessy (54) dan warga Parungpanjang lainnya kini bisa bernapas lega. Itu setelah Pemerintah Kecamatan Parungpanjang memberlakukan aturan pembatasan lalu lintas truk besar mulai H-7 hingga H+7 Lebaran.
Dengan dikeluarkannya aturan itu, truk bermuatan hasil tambang, tegas, dilarang melintas.
”Inginnya tidak usah ada tronton lagi. Warga Parungpanjang rindu udara bersih,” kata Dessy kepada Radar Bogor.
Sementara itu, Sekcam Parung Pancajng Icang Aliyudin menyebut aturan ini sebetulnya sudah menjadi kesepakatan antara warga dan pengusaha sejak 2014 silam. ”Mulai hari ini (kemarin, red) tidak ada lagi tronron yang melintas,” terangnya.
Ia berharap aturan ini bisa memperlancar lalu lintas jelang Lebaran. Paling tidak, kata dia, masyarakat merasa nyaman merayakan hari raya. ”Kecelakaan juga bisa diminimalisir,” ucapnya.
Di sisi lain, ketegangan antara warga dan sopir truk di Gunungsindur masih saja terjadi. Terbaru, warga terlibat bentrok dengan sejumlah sopir truk yang nekat melintas meski ada jam larangan.
”Dari insiden itu kami terpaksa amankan satu oknum sopir bernama AS. Dia kami amankan dan sudah diserahkan ke Polsek Gunungsindur agar diproses.
Dia itu biang kerok dan provokator para sopir truk nekat melanggar aturan SKB,” beber Muhammad Irfan (32) warga Gunungsindur, kepada Radar Bogor.(cr3/c)