25 radar bogor

Bogor Kekurangan Surat Suara

ilustrasi surat suara
ilustrasi surat suara

CIBINONG-RADAR BOGOR,Jelang pencoblosan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor masih disibukkan dengan masalah daftar pemilih tambahan (DPTB) di beberapa kecamatan se-Kabupaten Bogor.

Dari hasil pembahasan seluruh wilayah Kabupaten Bogor, rupanya Kecamatan Cibinong yang paling krusial lantaran DPTB di wilayah tersebut melebihi batas 2,5 persen surat suara. Bukan tidak mungkin potensi ini mengancam mereka tidak bisa mencoblos pada pilkada serentak 27 Juni mendatang.

Komisioner KPU Kabupaten Bogor Erik Fitriadi mengatakan, ada sekitar 12 ribu DPTB yang berdampak pada surat suara. Yang harus diwaspadai yakni di Kelurahan Nanggewer dan Kelurahan Pabuaran Mekar. Jumlah DPTB di Nanggewer saja hampir 2.000 sedangkan di Pabuaran Mekar hampir 2.700 DPTB.

”Hampir di semua TPS kelebihan karena DPTB-nya terlalu banyak sehingga masuk kategori tidak aman dari 2,5 persen itu,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin (8/6).

Saat ini, sambungnya, KPU sedang meminta rekomendasi Panwaslu Kabupaten Bogor. Pertama, apakah memungkinkan jika DPTB dimasukkan ke DPT. Kedua, DPTB disebar ke TPS di kelurahan lain namun masih di kecamatan yang sama. ”Kami tunggu rekomendasi terlebih dahulu,” ujarnya.

Sedangkan jika surat suara di pindahkan, lanjut Erik, tidak diper­bolehkan dan tidak dibenarkan dalam aturan. Sebab, ketika TPS menerima surat suara maka harus dihitung. Berapa yang diterima, digunakan, dan tidak digunakan. Sehingga jumlahnya pun harus sesuai dan dituangkan dalam berita acara.

”Ini data riil, karena kami tidak mungkin menghalangi seseorang untuk memilih ketika mereka memiliki hak untuk memilih,” tambahnya.

Setelah diteliti, kata dia, masalah tersebut akibat terjadinya peralihan sistem antara KPU Jawa Barat dengan KPU RI, yakni dari aplikasi Sistem Pencocokan dan Penelitian (Sicoklit) dan Sistem Informasi Terpadu dan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Sehingga banyak DPT yang tidak masuk data Sidalih.

Ia juga mengakui ada faktor sumber daya manusia (SDM) yang kurang berkompeten. Dengan demikian, KPU berharap masalah ini bisa segera selesai sebelum ditetapkan daftar pemilih hasil pemilu (DPHP) untuk 2019 yakni pada 17 Juni. ”Kami berharap ini bisa selesai secepatnya. Mudah-mudahan tanggal 11 bisa ada keputusan,” pungkasnya. (gal/c)