25 radar bogor

Terima THR Cuma 60 Persen

Ilustrasi THR

CIBUBUR–RADAR BOGOR,Ternyata, tunjangan hari raya (THR) yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan daerah tersebut, tidak penuh. Tapi hanya diberikan sebesar 60 persen dari tunjangan daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Sopandi Budiman mengakui, pemberian THR kepada ASN di wilayahnya memang tidak penuh. Dia juga mengatakan, pemberian THR disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Itu seperti tertuang dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor 903/3386/SJ tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD. ”THR sudah diberikan ke pegawai melalui transfer rekening,” terangnya.

Meski pemberiannya tidak penuh, tapi jumlah THR tahun ini lebih besar ketimbang tahun sebelumnya. Lantaran, tahun ini pemerintah daerah telah mengalokasikan dana Rp65 miliar untuk 12 ribu lebih ASN yang bertugas di kota tersebut. Tahun lalu alokasi anggaran THR hanya sekitar Rp45 miliar. ”Jadi, walaupun sekarang pembayaran THR tidak full tapi nilainya lebih besar dibanding tahun lalu,” ujarnya.

Menurut dia juga, THR setiap pegawai setara dengan tunjangan statis. Untuk diketahui, tunjangan statis diberikan secara flat atau datar untuk setiap pegawai, sedangkan tunjangan dinamis diberikan berdasarkan kinerja mereka terutama lewat presensi (kehadiran) pegawai setiap hari di kantor lewat absensi sidik jari.
“Tunjangan daerah bila dilihat dari komposisinya adalah 60 persen statis dan 40 persen dinamis. Bagi pegawai yang kinerjanya kurang, maka tunjangan dinamis akan dipotong,” cetusnya.

Adapun, nilai tunjangan daerah setiap pegawai bervariasi, tergantung golongan. Dari yang terendah, golongan I sebesar Rp5,1 juta, hingga tertinggi golongan IVE seperti sekretaris daerah atau sekda yang mencapai Rp75 juta per bulan. ”Jadi, THR itu sebesar 60 persen dari tunjangan daerah atau nama lainnya tunjangan statis,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bekasi, Koswara Hanafi mengatakan, THR untuk pegawai ASN senilai tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diberikan setiap bulan oleh pemerintah daerah. ”Karena anggaran daerah terbatas, nilai TPP sebagai THR tidak full,” katanya.

Berdasarkan data yang diperoleh koran ini, nilai TPP untuk pejabat eselon IIA atau sekda mencapai Rp75 juta dengan rincian tunjangan statis Rp45 juta, dan dinamis Rp30 juta. Sedangkan pejabat di bawahnya seperti kepala dinas, staf ahli, dan asisten daerah dengan tingkatan eselon IIB TPP-nya mencapai Rp43,5 juta dengan rincian tunjangan dinamis Rp17,4 juta, dan tunjangan statis Rp26,1 juta.

Koswara juga mengatakan, pemberian THR berbeda dengan gaji ke-13. Menurut dia, gaji ke-13 merupakan kewenangan pemerintah pusat karena acuannya adalah gaji pokok sesuai golongan. ”Alokasi gaji ke-13 juga dari APBN,” tandasnya.(dny)