25 radar bogor

Polemik THR Belum Berakhir

Ilustrasi uang transportasi KPPS
Ilustrasi uang transportasi KPPS
Ilustrasi THR

JAKARTA –RADAR BOGOR,Polemik pembayaran tun­jangan hari raya (THR) yang dibe­bankan kepada APBD belum berakhir. Khususnya di Kota Pahlawan.

Kemarin (7/6), PNS di lingkungan Pemkot Surabaya sudah menerima transfer senilai gaji pokok. Namun, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Yusron Sumartono menegaskan itu bukan THR. ”Sejumlah nominal yang baru saja diterima PNS (kemarin, red) bukanlah THR. Melainkan gaji ke-13,” kata Yusron kemarin.

Menurut pengakuan beberapa PNS Pemkot Surabaya, kemarin mereka menerima transfer senilai gaji pokok. Jumlahnya lebih kecil dari nilai THR menurut Surat Edaran Mendagri. Bahwa komponen THR adalah gaji pokok beserta tunjangan (total senilai gaji diterima Mei). Namun, pencairan gaji ke-13 dilakukan saat ini juga salah ”jadwal”. Sebab, gaji ke-13 seharusnya cair Juli. Adalah THR alias gaji ke-14 yang cair pada pekan pertama Juni.

Keanehan sikap Pemkot Surabaya terkait pembayaran THR juga ditunjukkan surat yang dikeluarkan BPKPD terkait teknis pencairan THR dan gaji ke-13. Dalam surat tertanggal 28 Mei yang ditandatangani Yusron itu, Pemkot Surabaya akan mencairkan THR pada Juni dan gaji ke-13 pada Juli.

Yusron mengakui pernah mengeluarkan surat tersebut. Namun, surat itu bukan pernyataan bahwa pemkot menyanggupi pencairan THR bagi PNS.

”Itu bukan THR. THR sudah pasti nggak dicairkan,” tegasnya.

Yusron menegaskan, sedang menyusun revisi untuk surat tersebut. Dia sudah berkoordinasi dengan bagian hukum. Namun ketika dikonfirmasi, dia menjelaskan bahwa surat belum ditandatangani. ”Tapi, intinya surat itu berisi penjelasan bahwa surat edaran akan berubah. Mengapa Surabaya tidak mencairkan THR,” papar pria kelahiran Surabaya itu.

Pada surat edaran sebelumnya tanggal 28 Mei, pemkot mengacu pada Permenkeu Nomor 54/PMK.05/2018. Permenkeu itulah yang menjadi dasar pencairan THR di semua pemda. Sementara, dalam surat revisi, pemkot menggunakan Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2018 sebagai pijakan. ”Jadi, (pemberian THR) didasarkan pada kekuatan APBD masing-masing daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto tak kaget THR PNS cair. Sebab, sejak awal penyusunan APBD gaji tersebut sudah dialokasikan.

Itu menjadi instruksi peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara penyusunan APBD 2018. Dalam aturan itu disebut­kan bahwa penganggaran gaji pokok dan tunjangan harus sesuai dengan aturan perundang-un­dangan serta memper­hitungkan pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14.

Politikus Partai Demokrat itu juga mempertanyakan pernyataan Risma soal DAU dari pusat yang tak cukup menggaji pegawai. Menurut dia, DAU sejak dahulu memang tidak bisa meng-cover gaji seluruh pegawai. Pengang­garannya harus ditambah dengan APBD.

Sementara itu,  Dirjen Perim­­bangan Keuangan Kemenkeu Boe­diarso Teguh Widodo menu­turkan bahwa pihaknya terus mela­kukan pemantauan pem­bayaran THR di sejumlah daerah. Dia memaparkan, hingga kemarin (7/6) pukul 17.00 WIB,  sebanyak 431 daerah dari total 542 daerah,  telah membayarkan THR kepada PNS, serta pejabat daerah, termasuk anggota DPRD.(ken)