25 radar bogor

Ketua BPIP Yudi Latif Mengundurkan Diri, Gara-gara Ribut Soal Penghasilan Dewan Pengarahnya?

Ketua Pelaksana BPIP Yudi Latif
Ketua Pelaksana BPIP Yudi Latif

JAKARTA-RADAR BOGOR, Ketua Pelaksana Badan Pembinaan Iedologi Pancasila (BPIP) Yudi Latif mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri itu disampaikan Yudi Latif tepat setahun dirinya menjabat sebagai kepala BPIP, dan pasca ribut soal penghasilan Dewan Pengarah BPIP yang menjadi sorotan publik.

Dia merasa perlu ada pemimpin baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan BPIP. “Harus ada daun-daun yang gugur demi memberi kesempatan bagi tunas-tunas baru untuk bangkit. Sekarang, manakala proses transisi kelembagaan menuju BPIP hampir tuntas, adalah momen yang tepat untuk penyegaran kepemimpinan,” tulis Yudi Latif dalam akun Facebooknya, Jumat (8/6/2018).

Yudi Latih mengaku jika ada kekurangan dan kesalahan yang dilakukan lembaga BPIP ini menjadi tanggungjawabnya sebagai ketua pelaksana. “Untuk itu, dengan segala kerendahan hati saya ingin menghaturkan permohonan maaf pada seluruh rakyat Indonesia,” kata dia.

Dia pun memohon pamit tak bisa meneruskan tugasnya untuk menggaungkan Pancasila.”Saya mohon pamit. “Segala yang lenyap adalah kebutuhan bagi yang lain, (itu sebabnya kita bergiliran lahir dan mati). seperti gelembung-gelembung di laut berasal, mereka muncul, kemudian pecah, dan kepada laut mereka kembali” (Alexander Pope, An Essay on Man),” tulis Yudi.

Dalam tulisannya, Yudi Latif sedikit menyinggung anggaran di BPIP yang sebelumnya bernama Unit Kerja Presiden-Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP). Menurut Yudi, sejak dilantik pada 7 Juni 2017, lembaga penyemai Pancasila ini baru menggunakan anggaran negara untuk program sekitar Rp 7 miliar.

“Tak lama kemudian memasuki masa libur lebaran, dan baru memiliki 3 orang Deputi pada bulan Juli. Tahun anggaran telah berjalan, dan sumber pembiayaan harus diajukan lewat APBNP, dengan menginduk pada Sekretaris Kabinet. Anggaran baru turun pada awal November, dan pada 15 Desember penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga harus berakhir. Praktis, kami hanya punya waktu satu bulan untuk menggunakan anggaran negara. Adapun anggaran untuk tahun 2018, sampai saat ini belum turun,” beber Yudi Latif.

Selain itu, kata dia, kewenangan UKP-PIP berdasarkan Perpres hampir tidak memiliki kewenangan eksekusi secara langsung. Apalagi dengan anggaran yang menginduk pada salah satu kedeputian di Seskab. Praktis kinerja UKP-PIP dinilai dari rekomendasi yang diberikan kepada Presiden.

“Kemampuan mengoptimalkan kreasi tenaga pun terbatas. Setelah setahun bekerja, seluruh personel di jajaran Dewan Pengarah dan Pelaksana belum mendapatkan hak keuangan. Mengapa? Karena menunggu Perpres tentang hak keuangan ditandatangani Presiden. Perpres tentang hal ini tak kunjung keluar, barangkali karena adanya pikiran yang berkembang di rapat-rapat Dewan Pengarah, untuk mengubah bentuk kelembagaan dari Unit Kerja Presiden menjadi Badan tersendiri,” kata dia. Namun, Yudi Latif, tak menjelaskan alasan pengundurannya tersebut. (ysp)

https://www.facebook.com/yudi.l.dua/posts/1668553163214490