25 radar bogor

Bupati Bingung Urusi Mobdin

TERPARKIR RAPI: PNS di Bogor dilarang membawa mobil dinas ketika mudik ke kampung halaman. Bimbi/Radar Bogor

CIBINONG – RADAR BOGOR,Bupati Bogor Nurhayanti masih galau mem­berikan izin penggunaan mobil dinas (mobdin) untuk keper­luan mudik. Padahal, Kemen­terian Pem­berdayaan Aparatur Negara dan Refor­ma­si Birokrasi (Ke­men PAN-RB) dan Komisi Pem­ beran­tasan Korupsi (KPK) sudah me­nge­luarkan larangan soal ini.

Bahkan, Kemen PAN-RB me­­ngeluarkan surat edaran Nomor B/21/M.KT.02/2018 yang isinya larangan penggu­na­an mobdin.

“Nanti dulu-nan­­ti dulu. Dibahas dulu. Ka ­lau enggak dipakai, simpan di mana yah?” kata Nurhayanti singkat, ke­marin (6/6).

Ia bahkan ketakutan mobil yang dibeli dari dana APBD ini hilang saat ditinggal mudik.

“Kami tidak punya pool untuk memarkirkan kendaraan di­nas. Kalau ditinggal di ru­mah nanti hilang. Kasihan juga jika sehari-hari mereka pakai mobil dinas, tapi pas mudik enggak boleh dipakai,” kata Yanti.

Terpisah, Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Iman W Budiana, me­nyebut jika tanggung jawab mob­din ada pada pemegang ken­daraan. Begitu pun jika mobdin itu hilang.

“Kalaupun digunakan, yang bertanggung jawab soal ken­daraan adalah pemilik jika terjadi hal-hal yang tidak di­ingin­kan. Ibu (bupati) mem­fasilitasi kepada stafnya untuk mudik. Yang penting kan tang­gung jawabnya ada di masing-masing,” katanya.

Meski begitu, untuk peng­gunaan mobdin ini harus men­dapat persetujuan dari bupati, dan tercatat di bagian aset. Ditanya soal jumlah mob­din, Iman menyebut ada 1.092 unit untuk roda empat.

“Untuk kendaraan per­ora­ngan­nya hanya kurang lebih 800-an. Dan untuk roda dua­nya 2.500-an, total kendaraan Pem­­kab Bogor 3.700-an,” cetusnya.(wil/c)