CIBINONG – RADAR BOGOR,Bupati Bogor Nurhayanti masih galau memberikan izin penggunaan mobil dinas (mobdin) untuk keperluan mudik. Padahal, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) dan Komisi Pem berantasan Korupsi (KPK) sudah mengeluarkan larangan soal ini.
Bahkan, Kemen PAN-RB mengeluarkan surat edaran Nomor B/21/M.KT.02/2018 yang isinya larangan penggunaan mobdin.
“Nanti dulu-nanti dulu. Dibahas dulu. Ka lau enggak dipakai, simpan di mana yah?” kata Nurhayanti singkat, kemarin (6/6).
Ia bahkan ketakutan mobil yang dibeli dari dana APBD ini hilang saat ditinggal mudik.
“Kami tidak punya pool untuk memarkirkan kendaraan dinas. Kalau ditinggal di rumah nanti hilang. Kasihan juga jika sehari-hari mereka pakai mobil dinas, tapi pas mudik enggak boleh dipakai,” kata Yanti.
Terpisah, Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Iman W Budiana, menyebut jika tanggung jawab mobdin ada pada pemegang kendaraan. Begitu pun jika mobdin itu hilang.
“Kalaupun digunakan, yang bertanggung jawab soal kendaraan adalah pemilik jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Ibu (bupati) memfasilitasi kepada stafnya untuk mudik. Yang penting kan tanggung jawabnya ada di masing-masing,” katanya.
Meski begitu, untuk penggunaan mobdin ini harus mendapat persetujuan dari bupati, dan tercatat di bagian aset. Ditanya soal jumlah mobdin, Iman menyebut ada 1.092 unit untuk roda empat.
“Untuk kendaraan perorangannya hanya kurang lebih 800-an. Dan untuk roda duanya 2.500-an, total kendaraan Pemkab Bogor 3.700-an,” cetusnya.(wil/c)