BOGOR-RADAR BOGOR, Jalan Tol Bogor Ring Road (Tol BORR) seksi 2B yang menghubungkan Kedung Badak dengan Simpang Yasmin, Bogor, hari ini Kamis(7/6/2018) diresmikan.
Ruas jalan tol tersebut sudah dinyatakan mendapatkan sertifikat laik operasi dalam uji laik operasi yang dilakukan Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, dan Korlantas Polri.
Besaran tarif Tol BORR Ruas Sentul Selatan-Simpang Yasmin pun telah ditentukan pihak Jasa Marga. Tarif ini berlaku per 20 Juni 2018 pukul 00.00 WIB.
Kendaran dengan asal dan tujuan Sentul Selatan-Simpang Yasmin dibedakan harganya per golongan. Golongan 1 Rp 10.000, golongan 2 Rp 15.000, golongan 3 Rp 15.000, golongan 4 Rp 20.000 dan golongan 5 Rp 20.000.
Tarif ini berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 380/KPTS/M/2018.
Secara keseluruhan, pembangunan Jalan Tol BORR dibagi menjadi empat seksi, yakni seksi 1 ruas Sentul Selatan-Kedung Halang (3,85 km) telah beroperasi sejak November 2009, seksi 2A Kedung Halang-Kedung Badak (1,95 km) telah beroperasi sejak Mei 2014, seksi 2B Kedung Badak-Simpang Yasmin (2,65 km) dan seksi 3 meliputi Simpang Yasmin-Salabenda (4,60 km).
(ysp)