CIBINONG–RADAR BOGOR,Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor menambah jenis perizinan yang bisa dilakukan melalui online. Sebelumnya, DPMPTSP hanya melayani 31 perizinan online. Kini, perizinan yang bisa dilayani mencapai 72 jenis.
Menurut Kepala DPMPTSP Kabupaten Bogor, Joko Pitoyo, penambahan ini merupakan janji yang sebelumnya dilontarkan saat launching perizinan online, Oktober 2017.
“Ini sebenarnya pemenuhan janji kita kepada pemerintah dan masyarakat. Disaat kami sudah siap untuk melakukan percepatan pelayanan, disaat itu pula ada keinginan dari pihak KPK untuk menginginkan sistem perizinan di Indonesia sudah online,” tukasnya.
Dengan perizinan online ini, pelayanan kepada masyarakat semakin cepat. Pun mereka tidak harus datang ke kantor DPMPTSP, cukup melakukan pendaftaran juga perizinan dari rumah masing-masing atau kantor masing-masing.
Ia juga menjelaskan, jumlah perizinan online ini sejalan dengan pelaku usaha di Kabupaten Bogor yang sudah melek teknologi. Terlebih disisi lain, perangkat pembantu yang disiapkan di kantor DPMPTSP jarang digunakan.
“Mereka biasa menggunakan dari rumahnya sendiri,” katanya. Penambahan jenis perizinan yang kini online, antara lain, IMB, IPPT juga Siup TDP. Dengan penambahan ini, dari total 143 jenis perizinan yang ada, artinya tersisa 71 jenis perizinan yang ditargetkan Joko pun akan bisa dilakukan secara online akhri tahun ini.
Di sisi lain, penerapan sistem ini masih terkendala beberapa hal. Di antaranya perubahan pola kerja masyarakat yang sebelumnya manual sekarang mereka melihat ke monitor.(wil/c)