25 radar bogor

Wartawan Radar Dipukuli Hingga Berdarah Saat Liputan Motor Terbakar di SPBU

Wartawan Radar Papua Nofryanto Terok yang menjadi korban penganiayaan. (kanan) Foto saat sejumlah massa menyeret motor yang terbakar di SPBU.
Wartawan Radar Papua Nofryanto Terok yang menjadi korban penganiayaan. (kanan) Foto saat sejumlah massa menyeret motor yang terbakar di SPBU.

PAPUA-RADAR BOGOR, Ancaman terhadap demokrasi, kebebasan pers, dan hak publik atas informasi dinilai makin tergerus. Hal tersebut dibuktikan dengan kembali terjadinya kriminalisasi terhadap kerja jurnalis.

Wartawan Radar Papua Nofryanto Terok dihakimi oknum sekelompok massa, saat meliput insiden terbakarnya sepeda motor, di areal SPBU Sanggeng, Kabupaten Manokwari, Selasa (5/6/2018) sekira pukul 14.16 WIT.

Nofry panggilan akrab korban, menceritakan peristiwa penganiayaan berawal saat dirinya sedang mengambil gambar, sepeda motor terbakar usai keluar dari SPBU, kemudian sedang diseret menjauh keluar dari area SPBU.

“Saat itu Saya dari arah lampu merah Bank Mandiri, Saya liat di arah SPBU Sanggeng, ada kepulan asap yang cukup tebal naik ke atas, dan orang-orang maupun kendaraan mulai terlihat berbalik arah. Sebagai seorang jurnalis, saya tergerak untuk melihat apa yang terjadi di TKP. Dan setelah dekat, motor yang saya gunakan, saya titipkan di dekat Toko Royal Bangunan,” ujarnya.

Saat tiba di SPBU Sanggeng, lanjut Nofry, dirinya menjumpai sejumlah warga sedang menyeret sebuah sepeda motor, keluar dari areal SPBU hingga berada di jalan raya. “Saat berada di jalan, saya ambil gambar, namun tiba-tiba dari belakang ada yang pukul. Saya mundur, namun orang-orang mulai kejar dan memukul Saya, hingga tak terhitung berapa orang yang memukul Saya,” paparnya.

Dengan kondisi terdesak, beruntung Nofry berhasil meloloskan diri. Dengan mencegat sepeda motor yang lewat, menuju Pos Polisi yang tak jauh dari TKP. “Tiba di Pos Polisi, saya disarankan untuk ke Polsek Kota. Disana saya buat laporan Polisi,” katanya.

Akibat pemukulan yang dilakukan oleh oknum sekelompok massa, bagian wajah korban bengkak dan sempat mengeluarkan darah. Korban juga mengaku mulutnya sempat mengeluarkan darah.

Kapolres Manokwari AKBP Adam Erwindi saat dikonfirmasi Koran ini mengungkapkan, pihaknya akan segera melakukan pengecekan terhadap laporan polisi yang sudah dibuat korban. “Pengeroyokan wartawan itu masih saya cek dulu, karena pelaporannya kan di Polsek, jadi saya cek dulu penyidiknya,” singkat Kapolres.

Di samping itu, Kasat Reskrim Polres Manokwari AKP Indro Rizkiadi membenarkan, telah terjadi pemukulan pada saat terjadinya kebakaran sepeda motor di SPBU Sanggeng Manokwari. Saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Sementara dalam proses penyelidikan. setelah dilaporkan oleh pihak SPKT, nanti akan didiskusikan dengan bapak Kapolres,” ujarnya saat dimintai keterangan via telepon seluler.

Di sisi lain, tindakan kriminalisasi kerja wartawan tersebut, sontak menuai respon dari sejumlah kalangan. Pertama dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah (Pengda) Papua Barat. Pihak IJTI Papua Barat mengecam keras, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok warga tersebut.

Ketua IJTI Pengda Papua Barat Chanry Andrew Suripatty menyesalkan dan mengecam keras, aksi kekerasan terhadap pekerja pers yang dilakukan oleh sekelompok warga di Kota Manokwari. Dimana tindakan tersebut merupakan tindakan yang sangat keji dan di luar batas kemanusian. Apalagi saat itu, jurnalis tersebut sedang melakukan pekerjaan jurnalistiknya.

“Ini tindakan yang sangat keji, dan Saya sangat mengecam peristiwa yang dilakukan oleh sejumlah oknum warga di Manokwari. Dan ini harus diproses hukum, apapun alasannya, tindakan kekerasan terhadap pekerja pers yang sedang melakukan kerja jurnlaistik tidak dibenarkan,” kata pria yang akrab disapa Andrew ini.

IJTI Papua Barat, lanjut Andrew, dalam kasus ini akan membuat laporan lengkap, setelah mengumpulkan seluruh informasi dari jurnalis yang menjadi korban tersebut. Dan melaporkan kepada Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers untuk mendapatkan advokasi dan penyelidikan, atas tindakan yang dilakukan sejumlah oknum warga saat kebakaran di salah satu SPBU di Manokwari.

“Kami menilai ada dua peristiwa hukum yang terjadi. Pemukulan adalah delik umum yang legal standing-nya, berada pada korban langsung bukan pada perusahaan,” tukasnya.

Kedua, sambung Andrew, terkait penghalangan kerja sebagaimana diancam Pasal 18 ayat 1 UU Pers, hal ini mengacu pada Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 yang legal standing-nya ada pada perusahaan pers. IJTI mengimbau semua pihak agar menghormati profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang.

Terkait aksi kekerasan tersebut, IJTI menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

1. Menghalang-halangi serta melakukan tindak kekerasan terhadap para jurnalis, yang tengah menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran undang-undang, dan pelaku bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

2. Meminta aparat kepolisian Polda Papua Barat dan Polres Manokwari serius dan bersikap tegas, menindak siapapun baik masyarakat sipil maupun non-sipil, yang telah mengancam dan melakukan tindak kekerasan kepada para jurnalis.

3. Meminta aparat menjamin dan melindungi para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya.

4. Meminta kepada semua pihak jika merasa dirugikan atas pemberitaan agar memproses melalui mekanisme yang berlaku, seperti menggunakan hak jawab, meminta koreksi, hingga mengadukan ke Dewan Pers.

5. Jurnalis dan media wajib menjaga independensinya, menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Terpisah, Aliansi Jurnalis Indonesia Jayapura juga turut mengecam, aksi anarkis terhadap wartawan Radar Papua Nofryanto Terok. “Para pelaku pemukulan layak mendapat hukuman pidana penjara karena kasus penganiayaan tersebut,” ujar Koordinator Advokasi AJI Kota Jayapura Fabio Maria Lopes Costa.

“AJI Jayapura mengimbau warga agar sadar akan kerja pers dalam menyampaikan informasi ke khalayak secara objektif,” pungkasnya. (sky/ysp)