25 radar bogor

Menkum Bakal Panggil KPU

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H. Laoly

JAKARTA-RADAR BOGORPeraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang mengatur larangan bagi mantan napi koruptor menjadi calon anggota dewan terganjal pemerintah.

Sebab, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H. Laoly menolak tanda tangan PKPU tersebut jika aturan itu dianggap bertentangan dengan undang-undang.

Yasonna mengatakan, dirinya sudah meminta Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM, Widodo Ekatjahjana mengundang KPU untuk membahas PKPU Pencalonan Anggota Dewan. Menurut dia, peraturan yang belum disahkan itu harus dibahas karena bertentangan dengan undang-undang.

“Bahkan, tidak sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi,” jelas dia saat ditemui di gedung DPR kemarin (4/6).

Menurut dia, tujuan KPU untuk mendukung pemberantasan korupsi baik. Namun, cara yang dilakukan salah karena menabrak undang-undang. “Tujuan yang baik jangan dilakukan dengan cara yang salah,” ucap dia.

Lanjut dia, larangan bagi eks narapidana korupsi untuk maju menjadi calon anggota dewan bukanlah kewenangan KPU. Aturan itu juga bisa dianggap menghilangkan hak seseorang dalam berpolitik. Hal tersebut tidak ada kaitannya dengan PKPU. Yang bisa menghilangkan hak politik seseorang hanyalah undang-undang dan keputusan hakim.

“PKPU tidak bisa menghilangkan hak seseorang dalam mencalonkan diri sebagai anggota DPR,” katanya.

Politikus PDIP itu menegaskan tidak akan menandatangani PKPU jika peraturan tersebut menabrak UU.

“Jangan paksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan UU,” tegasnya.

Pihaknya akan secepatnya membahas persoalan itu dengan KPU karena aturan tersebut sangat penting.

Sementara itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan tidak percaya jika Kemenkum HAM menolak PKPU yang diajukan lembaganya. Menurut dia, PKPU itu berdasar hasil rapat pleno semua anggota KPU. Sudah sah dan tinggal diundangkan. “Kami juga sudah komunikasi dengan DPR dan pemerintah,” terangnya.

Selama ini, lanjut Wahyu, belum pernah ada PKPU yang ditolak pengesahannya. Semua aturan yang diajukan untuk disahkan selalu diterima dan diundangkan di lembar negara.

“Sepengetahuan saya, selama hampir 20 tahun jadi anggota KPU, belum pernah ada PKPU yang pengesahannya tertunda gara-gara sikap Kemenkum HAM yang tidak sependapat dengan norma-norma yang ada dalam PKPU,” urainya.

Wahyu menerangkan, jika ada pihak yang tidak sepakat dengan aturan itu, mereka bisa mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA). Hanya uji materi yang bisa dilakukan. Pihaknya pun siap menghadapi gugatan yang akan diajukan pihak yang tidak setuju dengan peraturan tersebut. (lum/c10/fat)