25 radar bogor

Layanan Publik Bermasalah saat Mudik Lebaran, Laporkan Lewat Aplikasi Ini

Ilustrasi Jadwal one way, contraflow dan ganjil genap mudik lebaran
Ilustrasi Jadwal one way, contraflow dan ganjil genap mudik lebaran
ILUSTRASI MUDIK

JAKARTA-RADAR BOGOR, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperkenalkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – LAPOR! dengan tagar #KenalLapor!saatmudik.

#KenalLapor!saatmudik merupakan program Kementerian PANRB yang akan disosialisasikan di sepanjang jalur mudik, khususnya di Pulau Jawa.

Sosialisasi akan dimulai sejak 8 Juni hingga 14 Juni 2018, dengan rute Merak, Cirebon, Semarang hingga Surabaya melalui Jalur Pantura, dan kembali melalui jalur selatan, dari Surabaya melewati Solo, Yogyakarta, dan Bandung, dan Jakarta.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB, M Imanuddin menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan langsung aplikasi SP4N-LAPOR! kepada masyarakat.

“Selain itu, juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai peran positif birokrasi dalam pelayanan publik, serta mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan dan fasilitas selama mudik,” jelasnya, di Jakarta, Rabu (6/6/2018).

Lewat aplikasi ini, masyarakat bisa terhubung ke 34 kementerian, 97 lembaga negara, 130 PTN/PTS/Kopertis, 305 pemerintah daerah, 116 BUMN, dan 130 perwakilan luar negeri.

Dengan aplikasi SP4N-LAPOR!, masyarakat bisa mengadukan segala jenis permasalahan terkait pelayanan publik, termasuk pelayanan selama arus mudik dan arus balik Lebaran. Begitu ada laporan masuk melalui aplikasi, Kementerian PANRB akan meneruskan ke unit atau instansi yang terkait dengan masalah tersebut.

Imanudin mengatakan, laporan yang masuk melalui aplikasi itu pun sesegera mungkin diatasi oleh aparat terkait. “Karena ini berbasis IT, masyarakat bisa memantau sudah sejauh mana tindakan atas laporan yang mereka kirim,” ujar dia.

Adapun total laporan yang telah diterima sampai Mei 2018 yakni sekitar 1,28 juta laporan, dengan yang terdisposisi 375 ribu laporan dan telah ditindaklanjuti sebanyak kira-kira 339 ribu laporan.

Seperti diketahui, pelayanan publik tidak boleh berhenti, meski pegawai libur. Oleh karena itu, pelayanan publik harus dipastikan tetap berjalan. Bentuk pelayanan seperti rumah sakit, lalu lintas, pemadam kebakaran, dan lain-lain tetap berjalan selama cuti bersama dan libur Idul Fitri. (ysp)