25 radar bogor

Jadi Saksi Ahli, Dosen IPB Digugat

Basuki Wasis

BOGOR-RADAR BOGOR,Menjadi saksi ahli, berujung gugatan. Hal itulah yang dialami dosen IPB dan ahli perhitungan kerugian dampak lingkungan, Basuki Wasis.

Dirinya diminta KPK untuk menjadi saksi ahli dalam perkara korupsi Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) dengan terdakwa mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.

Basuki Wasis mengungkapkan bahwa perkara korupsi ini diduga mengakibatkan kerugian Negara yang berasal dari musnahnya atau berkurangnya ekologis/lingkungan pada lokasi tambang di Pulau Kabaena. Keterangan Ahli inilah kemudian, yang menjadi dasar bagi Nur untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Cibinong.

Selain meminta kesaksian ahli Basuki Wasis, KPK juga meminta BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk melakukan perhitungan kerugian Negara.

Pengurus Indonesian Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun meminta, Pengadilan Negeri Cibinong menolak gugatan Nur terhadap Basuki. Selain itu, dia juga mendesak KPK agar melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor untuk mempertahankan perhitungan kerugian negara.

“Dalam gugatan perdata terhadap Basuki Wasis kami meminta agar KPK menjadi turut tergugat intervensi. Supaya KPK bisa memanfaatkan, akibat kerusakan lingkungan,” jelasnya.

Sementara itu, sejumlah aktivis mengumpulkan petisi yang hingga tadi malam sudah ada 16.443 tandatangan melalui www.change.org. (jp)