25 radar bogor

Surat Edaran Mendagri untuk Bayar THR Bisa Jerumuskan Kepala Daerah ke Penjara

Ilustrasi PNS.
Ilustrasi

JAKARTA -RADAR BOGOR, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada para Bupati/Walikota menyangkut Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), mendapat kritikan keras dari Pakar Ilmu Pemerintahan Prof Dr Ryaas Rasyid.

Menurut Prof Ryaas, surat edaran Mendagri tertanggak 30 Mei 2018 itu bisa menimbulkan masalah baru. Banyak kepala daerah bisa masuk penjara karena terjerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Prof Ryaas yang juga dikenal sebagai pakar Otonomi Daerah itu menyebutkan bahwa yang membuat keputusan ini mengancam kepala daerah adalah di dalam APBD 2018 tidak ada klausul anggaran yang dimasukkan untuk membayar THR dan gaji 13.

Menurut Prof Ryaas,  yang bisa menjerat kepala daerah ke penjara  adalah poin 6 dan 7 dalam surat edaran Mendagri tersebut.

“Surat kemendagri itu bisa menggiring banyak kepala daerah ditangkap KPK. Butir 6 dan 7 surat edaran itu bertentangan dengan prinsip anggaran dan berpotensi dituduh sebagai tindak penyalahgunaan wewenang,” jelasnya kepada otonominews.net, Senin (4/5/2018) pagi.

Seperti diketahui, dalam surat yang bernomor 903/3387/SJ dan ditujukan kepada Bupati dan walikota di seluruh Indonesia itu ditegaskan soal pemberian THR dan gaji 13 yang bersumber dari APBD.

Poin keenam dari surat edaran yang ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo itu menyebutkan bagi daerah yang belum menyediakan/tidak cukup tersedia anggaran THR dan gaji 13 dalam ABBD tahun 2018, pemerintah daerah segera menyediakan anggaran THR dan gaji 13 dimaksud dengan cara melakukan penggeseran anggaran yang dananya bersumber dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan dan atau menggunakan kas yang tersedia.

Lalu poin ketujuh, penyediaan anggaran THR dan gaji 13 atau penyesuaian nomenklatur anggaran sebagaimana tersebut pada angka 6 dilakukan dengan cara merubah penjabaran APBD tahun 2018 tanpa menunggu perubahan APBD tahun 2018 yang selanjutnya diberitahukan kepada pimpinan DPRD paling lambat 1 bulan setelah dilakukan perubahan penjabaran APBD dimaksud.

Ditambahkan Prof Ryaas, pemerintah pusat tidak boleh intervensi apalagi mendiktekan keinginan mengubah alokasi APBD.Menurutnya, kepala daerah juga tidak boleh mengubah alokasi APBD tanpa persetujuan DPRD. Setiap perubahan APBD, tandasnya lagi, harus melalui DPRD.

Bahkan untuk kasus THR ini secara etika harus ada musyawarah dan kesepakatan dulu antara pemerintah pusat dan daerah untuk alokasi atau realokasi. Gak bisa main surat edaran saja. Pemerinthan itu ada etika dan peraturan,” tutup Prof Ryaas. (ysp)