25 radar bogor

Sidang Pembunuhan Grace Ricuh

SOFYANSYAH/RADAR BOGOR RICUH: Polisi berusaha menghalau keluarga dan kerabat korban yang berusaha mengejar terdakwa di Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong, kemarin (4/6).
SOFYANSYAH/RADAR BOGOR
RICUH: Polisi berusaha menghalau keluarga dan kerabat korban yang berusaha mengejar terdakwa di Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong, kemarin (4/6).

CIBINONG-RADAR BOGOR,Sidang perdana pembunuhan Grace Gabriella Bimusu  (5) dengan terdakwa RFP (15) di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, kemarin (4/6) berlangsung ricuh. Puluhan keluarga dan kerabat korban mengamuk begitu melihat pelaku.

Pantauan Radar Bogor di lokasi, suasana di pengadilan sudah memanas selama proses persida­ngan. Sejak pukul 10.00 WIB, kerabat dan keluarga korban sudah berkumpul di luar ruang sidang. Bahkan tidak sedikit di antara mereka me­nunggu di parkiran mobil ta­hanan milik Kejaksa­naan  Negeri Cibinong yang mem­bawa terdakwa.

Benar saja, begitu terdakwa akan memasuki mobil tahanan, massa yang merupakan keluar­ga dan kerabat korban langsung mengejar. ”Hu­kum mati saja,”  teriak mereka.

Untungnya, polisi yang su­dah bersiaga bisa menga­man­kan terdakwa hingga menuju mobil tahanan. Tidak sampai di situ. Mobil tahanan yang membawa terdakwa keluar dari pengadilan pun sempat dikejar massa.

Terdakwa menjalani sidang perdana pkul 11.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan. Terdakwa dijerat dengan pasal alternatif. Di antaranya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 76 d jo Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terakhir, Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

”Pelaku juga didakwa sudah melakukan persetubuhan hingga meng­akibatkan korban mening­gal dunia,” kata Humas PN Kelas I Cibinong Bambang Setyawan kepada wartawan, kemarin.

Dalam sidang ini, hakim meng­hadirkan 11 saksi, ter­masuk orang tua terdakwa. Ia juga menyebut jika sidang lan­jutan pada Jumat (8/6) menda­tang harus segera putus. ”Cepat prosesnya, kare­na pelakunya kan anak, jadi mendapat per­ha­tian lebih,”  ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Grace, Tobbyas Ndiwa mengaku kecewa karena menu­rutnya pihaknya selama ini terlalu mengalah. Sebab, sejak awal kematian korban, sudah banyak kejang­galan, mulai dari konstruksi bahkan hingga hasil autopsi yang pihak keluarga tidak diberi tahu.

”Kami yakin sekali itu bukan kekerasan biasa, kami yakin ada tindak pidana tam­bahan. Perma­salahannya, kita tidak dilibatkan dalam proses rekonstruksi dan lainnya,” beber Tobbyas.

Ia pun menganggap pera­dilan ini terlalu parsial atau dipak­sakan.  ”Sebagai korban, kami se­­­akan ditekan dan tidak dika­sih ruang. Bahkan pelaku se­per­ti diperlakukan spesial. Kita tahu polisi punya kewe­nangan, tapi dari pihak kami setidaknya dibe­ritahu,” tan­dasnya.(wil/c)