25 radar bogor

Libur Lebaran, Layanan BPJS Tetap Jalan

KONSULTASI: Suasana di salah satu kantor BPJS Kesehatan.
KONSULTASI: Suasana di salah satu kantor BPJS Kesehatan.

BOGOR–RADAR BOGOR,Tak lama lagi, masyarakat akan dihadapkan dengan hari libur panjang. Meski begitu, selama libur Lebaran para peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan wajib hukumnya untuk menerima pelayanan. H-8 hingga H+8 Lebaran.

Tak hanya itu, para peserta yang sedang mudik di kampung halaman juga tetap diperbolehkan menerima pelayanan kesehatan meski tidak terdaftar di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdekat.

“Sesuai dengan peraturan perundangan dan yang selama ini sudah berjalan, peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, dapat mengakses pelayanan kesehatan di FKTP,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bogor Yerry Gerson Rumawak dalam kanferensi pers bertema Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, kemarin (4/6).

Yerry mengatakan, kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur Lebaran juga berlaku bagi FKTP Non Puskesmas (Klinik Pratama dan dokter praktik perorangan) yang membuka praktik pelayanan kesehatan.

Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat membe­rikan pelayanan, maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk menda­patkan pelayanan medis dasar saat libur Lebaran di wilayah tersebut.

Untuk itu, para peserta JKN-KIS yang sedang mudik diimbau untuk selalu membawa kartu JKN-KIS.

“Penting diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS dengan status kepesertaan aktif. Karena itu, mohon agar peserta memas­tikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif,” tuturnya.

Sementara, untuk mengecak iuran peserta, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Peserta juga dapat melihat daftar fasilitas kesehatan terdekat yang bisa dikunjungi saat membutuhkan pelayanan kesehatan.(fik/c)