25 radar bogor

Yosep Stanley Datangi Radar Bogor, Tentukan Sikap Dewan Pers

Ketua  Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo

BOGOR-RADAR BOGOR,Di sela-sela rapat Pleno Dewan Pers, Ketua  Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo mendatangi Redaksi Radar Bogor, di Gedung Graha Pena, Senin (4/06/2018) siang. Kedatangannya, untuk menentukan sikap Dewan Pers terhadap peristiwa persikusi di Radar Bogor.

“Di sela evaluasi ini untuk sidang pleno, dan bertepatan lokasi rapat di Bogor. Sementara pekan lalu muncul kehebohan di sini, untuk itu kami harus mampir  menanyakan langsung kejadiannya seperti apa, kerugian yang dialami seperti apa. Kemudian penyelesaiannya seperti apa,” katanya saat diwawancarai Radar Bogor, usai bertemu CEO Radar Bogor Hazairin Sitepu.

Lanjut Stanley, dirinya mengakui saat diwawancarai wartawan tidak bisa menjawab secara lugas. Pasalnya, selain tidak mengetahui fakta yang ada. Namun setelah bertabayun, kata dia, bahwa penyerangan yang dilakukan kader PDIP ini tidak bisa dibenarkan.

“Saya pulang dari luar negeri dikepung wartawan apa pendapatnya. Nah sekarang kami sudah tahu. Penyerangan itu tetap tidak bisa dibenarkan. Jika merasa ada kesalahan dengan berita Radar Bogor, sebaiknya diadukan ke Dewan Pers. Karena prosedurnya begitu,” katanya.

Stanley menyebut, intimidasi terhadap insan pers mengacu pada UU Nomor 40 tahun 1999. Termaktub di dalammnya, barang siapa yang menghalang-halangi pekerjaan 6 M wartawan bisa diancam pidana ua tahun penjara atau denda 500 juta. (don)