25 radar bogor

Seratus Miliar untuk Lebaran PNS

UPACARA : PNS menjadi potensi lubung suara para peserta Pilkada, tak terkecuali di Kota Bogor.
UPACARA : PNS di Kota Bogor tengah mengikuti upacara (dok.Radar Bogor)

BOGOR–RADAR BOGOR, Aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di lingkungan P,emerintah Kota (Pemkot) Bogor bakal ter­senyum lebar. Sebab, pada mo­men Lebaran tahun ini, pemkot mengucurkan sekitar Rp100 miliar untuk tunja­ngan hari raya (THR) dan gaji ke-13 para abdi negara itu.

Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor, Lia Kania Dewi menjelaskan, masing-masing PNS akan menerima THR dan gaji ke-13 sebesar gaji pokok plus tunjangan yang ia terima per bulannya.

Khusus THR PNS, Pemkot Bogor menganggarkan dana Rp50.341.639.394 untuk 7.251 orang. Sedangkan besaran gaji ke-13 hampir sama nilainya. Sehingga totalnya mencapai sekitar Rp100 miliar khusus untuk PNS.

“THR akan dicairkan pada 6 Juni sedangkan gaji ke-13 keluar di bulan berikutnya,” ujar Lia kepada Radar Bogor.

Menurut Lia, THR dasarnya adalah penghasilan Mei, semen­­tara gaji ke-13 berda­sarkan penghasilan Juli. Keten­tuan itu sesuai dengan Peratu­ran Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembe­rian THR serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerin­tah Nomor 19 Tahun 2016 ten­­tang Pemberian Gaji, Pen­siun, atau Tunjangan Ketiga Belas.

Tak hanya PNS, para pegawai honor di lingkungan pemkot juga kebagian. Hanya saja, nilainya tidak sebesar PNS dan mereka tidak mendapat gaji ke-13. Kata Lia, untuk 143 pega­wai kontrak, Pemkot Bogor menganggarkan Rp217.360.000. “Cair bersamaan dengan THR PNS pada Juni ini,” jelasnya.

Salah seorang pegawai kontrak Pemkot Bogor, Ulfa mengaku senang jika rencana itu jadi terealisasi. Karena, hingga kini ia belum mendapat kabar tersebut secara langsung dari atasannya. “Senang kalau memang ada THR tahun ini. Tapi, belum ada pemberitahuan kok sampai sekarang,” ujarnya.

Sementara itu, terkait libur Lebaran, PNS di lingkungan Pemkot Bogor diberikan libur Lebaran lebih panjang dari tahun sebelumnya. Mereka bahkan diperkenankan meng­gu­­nakan mobil dinas (mobdin) untuk mudik.

Plt Wali Kota Bogor, Usmar Hariman menjelaskan bahwa terlebih dahulu dirinya mem­per­­timbangkan urgensi penggunaan mobdin untuk pu­la­ng kampung. Hasilnya, bebe­rapa pertimbangan menyatakan bahwa mobdin bisa digunakan selama libur Lebaran. “Saya akan bolehkan untuk meringankan pengelu­aran keluarga,” ujarnya.

Usmar mengatakan, semua pejabat eselon II di lingkungan Pemkot Bogor diwajibkan piket bergiliran pada momen libur Lebaran. Setiap harinya ada tiga pejabat eselon II yang piket.

Otomatis, menurutnya, kenda­raan juga diperlukan selama libur, terlebih ketika sedang piket. “Mereka kan tahun ini resmi cuti bersama, cuti pan­jang jadi melekat lah, mereka boleh gunakan kenda­raan dinas,” terangnya.

Meski demi­kian, mengenai biaya opera­sional untuk mob­din itu ditanggung masing-masing selama libur dan cuti bersama.(fik/c)