25 radar bogor

Polres Bogor Bongkar Kasus Narkoba Berkedok Obat Herbal

Kapolres Bogor, AKBP Andi Moch Dicky Pastika saat gelar perkara kasus narkoba berkedok obat herbal di Mapolres Bogor, Senin (4/6/2018).
Kapolres Bogor, AKBP Andi Moch Dicky Pastika saat gelar perkara kasus narkoba berkedok obat herbal di Mapolres Bogor, Senin (4/6/2018).

BOGOR – RADAR BOGOR, Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap kasus penjualan narkoba berkedok obat herbal.

Satu pelaku berhasil ditangkap di Perumahan Pondok Bambu Kuning blok H2/11 RT 08, RW 014, Desa Bojong Gede, Kecamatan, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, pukul 02.30 WIB, pada Minggu (27/5/2018) lalu.

Kapolres Bogor, AKBP Andi Moch Dicky Pastika menyatakan, tersangka atas nama FWW (29) menawarkan terapi untuk penyakit yang sifatnya psikologis seperti kecanduan, ingin berhenti merokok dan penyakit lainnya, menggunakan herbal racikan pelaku.

“Jadi herbal yang digunakannya ada campuran dari narkoba gol 1, ganja dan tembakau sintetis atau tembakau gorilla,” katanya di Mapolres Bogor, Cibinong Senin (04/06/2018).

Pelaku melakukannya secara otodidak, mencampur dengan campuran lain seperti tembakau asli menjadi obat herbal. Kemudian, dibuatkan semacam cangklong sebagai alat penggunaannya.

Kapolres menjelaskan, pelaku mendapatkan bahan baku secara online. Saat ini, Satuan Narkoba Polres Bogor masih mengejar 3 orang DPO yang merupakan penyuplai bahan baku ganja dan tembakau sintetis.

“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 1 daftar narkotika gol 1 nomor urut 88 Permenkes RI No. 7 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan narkotika,” pungkasnya. (rp1)