Seperti yang tadi disinggung, Pondok Pesantren Darussalam juga miliki beragam fasilitas. Tak hanya koperasi, tapi juga ada laundry, lapangan futsal, hingga kafe yang dikelola para santri. Tak hanya itu, ada lebih dari 22 rombongan belajar yang menampung total 409 santri.
Pondok Pesantren Darussalam didirikan pada 1992 di atas tanah wakaf yang secara yuridis formal memiliki kekuatan hukum tetap dari kepala kantor pertanahan Kabupaten Bogor (Akta Ikrar Wakaf tanggal 26-06-2002, No. K.01/BA.02/w.2/05/VI/2002), berlokasi di Kecamatan Ciomas. Pendidikan dan pengajarannya mengacu pada Manhaj (kurikulum) Pondok Modern Gontor, nasional dan tradisional (three in one).
”Pondok Pesantren Darussalam berdiri di atas tanah seluas 6.400 m2, berlokasi di Kampung Bubulak, Desa Padasuka, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, merupakan wakaf dari H. Harun Jazhar (almarhum). Secara geografis, letak lokasi Pesantren Darussalam dikelilingi perumahan dengan radius rata-rata 150 meter dari pesantren,” beber Saefullah.
Berdirinya Pondok Pesantren Darussalam sesungguhnya merupakan sebuah wujud kepedulian dan tanggung jawab moral dari para alumni Pondok Modern Gontor terhadap masalah pendidikan bagi para generasi umat.
Sekaligus sebagai bentuk jawaban atas amanah, niat suci dan cita-cita dari pewakaf, serta animo, minat, dan kepercayaan masyarakat terhadap keberadaan lembaga pendidikan model pesantren.
Dalam kerangka itulah, maka pada 1993 dimulailah kegiatan belajar mengajar dalam bentuk pesantren yang secara sistem dan kurikulum mengacu ke Pondok Modern Gontor dan juga kepada kurikulum pendidikan nasional (Departemen Agama dan Diknas).
”Sejak berdirinya hingga saat ini, Pondok Pesantren Darussalam telah meluluskan alumninya yang kini telah berkiprah di tengah-tengah masyarakat dengan berbagai profesi dan kegiatan,” bebernya lagi.
Sebagai sebuah lembaga pendidikan pesantren yang diharapkan dapat memberikan pelayanannya kepada masyarakat secara maksimal, Pondok Pesantren Darussalam menyadari adanya keterbatasan dan kekurangan.
Terutama dalam hal penyediaan sarana belajar seperti ruang kelas dan ruang perpustakaan, demikian juga dalam penyediaan asrama dan lingkungan yang kondusif bagi proses pembinaan dan pendidikan.(dka/c)