25 radar bogor

Baznas Dukung Zakat Jadi Pemotong Pajak

JAKARTA–Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menggulirkan wacana revisi UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Revisi terkait keinginan supaya zakat bisa digunakan sebagai pemotong pajak.

Ketua Baznas Bambang Sudibyo menuturkan, untuk mengakomodasi keinginan supaya zakat bisa berperan seperti pajak, maka perlu mengubah regulasi. ”Sekarang kan pajak itu wajib, sedangkan pem­bayaran zakat masih opsional,” kata­nya kemarin (2/6).

Zakat bersifat opsional maksudnya adalah masyarakat berhak membayarkan langsung ke yang berhak. Maupun membayar ke lembaga amil swasta maupun ke Baznas, sebagai amil zakat bentukan pemerintah.

Saat pembahasan UU 23/2011 dahulu, sempat diwacanakan bahwa zakat itu wajib. Khususnya bagi umat Islam. Namun klausul ini tidak dimasukkan karena Indonesia bukan negara yang menerapkan syariah Islam. Terkait kontribusi zakat untuk pemotongan pajak, Bambang sangat mendukungnya. ”Seperti yang berlaku di Malaysia,” katanya.

Bambang mengusulkan, supaya masyarakat menyambut baik zakat digunakan sebagai pemotong tanggungan pajak secara langsung. Menurut Bambang, potensi zakat di Indonesia sangat besar. Pada 2010 lalu Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB melansir potensi zakat di Indonesia mencapai Rp217 triliun.

Angka itu berpotensi semakin besar saat ini. Dari jumlah tersebut, zakat rumah tangga memiliki porsi Rp82,7 triliun. Sedangkan yang terbesar adalah zakat industri mencapai Rp114,8 triliun.(wan/oki)