25 radar bogor

Satpol PP Tutup Paksa Galian Tanah

MERESAHKAN: Keberadaan galian di Desa Buanajaya, Kecamatan Tanjungsari, meresahkan warga.
ilustrasi galian tanah (dok.Radar Bogor)

BABAKAN MADANG–RADAR BOGOR,Satpol PP Kabupaten Bogor menutup paksa aktivitas galian tanah di Kecamatan Citeureup dan Babakan Madang, belum lama ini, didampingi Muspika Citeureup dan Babakan Madang.

Menurut Camat Citeureup Asep Mulyana, penutupan dilakukan setelah pemilik tidak mengantongi izin. Apalagi, kata dia, izin galian tanah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

”Jadi tidak ada galian tanah yang diizinkan. Tanda tangan lingkungan itu bukan izin, tetapi salah satu persyaratan untuk mengurus izin selanjutnya. Galian tanah di Desa Nutug dan Sentul itu jelas ilegal,” katanya seperti dikutip dari Metropolitan (Grup Radar Bogor).

Penutupan galian ini merupakan komitmen aparat penegak perda yang sebelumnya berjanji akan melakukan penutuan paksa.

”Jika memang masih beroperasi dan tetap berjalan, Satpol PP mempunyai kewenangan mengawasi dan menutup paksa galian tersebut,” kata Kabid Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah.(mtr/dkw)