JAKARTA–RADAR BOGOR,Penyidikan kasus kampanye di luar jadwal yang membelit Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diputuskan untuk dihentikan. Hal tersebut diputuskan bersama dalam rapat di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Rabu (30/5) malam WIB.
”Berdasarkan rapat pembahasan ketiga dalam Sentra Gakkumdu yang dilaksanakan tadi malam (Rabu, red), 30 Mei 2018, diperoleh keterangan dari penyidik bahwa terdapat perbedaan keterangan yang disampaikan KPU di tingkat penyidikan,” ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan dalam jumpa pers, di Jakarta,
Kamis (31/5).
Sampai saat ini KPU belum mengeluarkan penetapan jadwal kampanye, dan peraturan KPU yang mengatur tentang kampanye juga belum disahkan sehingga kegiatan PSI belum dapat dikatakan sebagai kampanye di luar jadwal.
Abhan mengatakan, itu berbeda dengan keterangan KPU saat pemeriksaan di Bawaslu yang menyatakan berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 7 Tahun 2017 yang diubah jadi PKPU Nomor 5 Tahun 2018 bahwa PSI melanggar aturan kampanye di luar jadwal.
Sementara, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengaku kecewa karena KPU bersikap tidak konsisten dalam memberi keterangan terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh PSI. Keterangan yang berbeda itu membuat Bareskrim Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan pelanggaran kampanye tersebut.
”Sebagai sesama penyelenggara pemilu, kami kecewa dengan KPU yang memberikan keterangan tidak konsisten antara yang diberikan kepada Bawaslu dan kepada kepolisian,” ujar Ratna.
Keterangan itu merujuk kepada pernyataan yang disampaikan oleh salah satu Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ratna mengungkapkan, ada perbedaan antara pernyataan yang diberikan kepada Bawaslu dengan keterangan yang disampaikan Wahyu kepada penyidik kepolisian.
Di tempat terpisah, Sekjen PSI Raja Juli Antoni menyampaikan apresiasinya kepada Polri karena telah menghentikan kasus dugaan kampanye dini. Ini menandakan keadilan masih bisa ditegakkan di Indonesia.(ded/net)