25 radar bogor

Ngaku Petugas PDAM, Gasak Meter Air

Ilustrasi Pengaliran PDAM.
Ilustrasi perbaikan pipa PDAM.

BOGOR–RADAR BOGOR,Warga Kota Bogor nampaknya harus waspada dengan modus pencurian meter air yang mengaku sebagai petugas PDAM. Sebab, beberapa hari terakhir, PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor menerima 37 laporan kasus kehilangan meter air.

Sekretaris PDAM Kota Bogor Rinda Lilianti mengimbau agar pelanggan lebih waspada dan menjaga alat untuk mengukur volume pemakaian air itu. Sebab, saat ini marak pencurian meteran PDAM yang dilaporkan masyarakat atau pelanggan. Modusnya, pelaku mengaku-ngaku petugas PDAM yang sedang melakukan pemutusan atau pengganti meter air.

Dia pun menyampaikan empati kepada pelanggan, karena akibat perbuatan tak bertanggung jawab itu pasokan air bersih ke pelanggan terhenti.

“Kami pastikan, unit meter air itu dicabut dengan sengaja oleh pihak luar. Bukan oleh petugas resmi PDAM (yang mencabut meter karena alasan tunggakan pelanggan). Karena setelah kami lihat di sistem CIS (customer information system), pelanggan yang kehilangan meter air itu tidak memiliki tunggakan,” ujar Rinda di ruang kerjanya, kemarin (30/5).

Rinda menerima informasi, ada warga yang melihat seseorang mengaku petugas PDAM sedang mencabut meter air di salah satu ruko Jalan Sudirman pada Senin (28/5) sekitar pukul 20.00 WIB. Ada tiga unit meter air yang dicabut di jajaran ruko itu. Merasa janggal, warga tersebut lalu melapor ke Call Center PDAM Kota Bogor.

“Perlu kami sampaikan bahwa petugas PDAM selalu dibekali atribut khusus saat bertugas, antara lain menggunakan seragam berlogo PDAM Kota Bogor, menggunakan kartu identitas, dan wajib membawa SPK (surat perintah kerja) untuk masing-masing penugasan,” bebernya.

Karena itu, jika ada orang yang mengaku petugas PDAM tapi tidak mengenakan atribut atau bawa SPK apalagi malam hari, tolak saja, tangkap, dan laporkan kepada yang berwajib. “Karena PDAM juga bekerja sama dengan pihak kepolisian,” tegas Rinda.

Bagi pelanggan yang kehilangan meteran air, PDAM tidak dapat menanggung kerugian, melainkan dibebankan kepada masyarakat dengan harga pembelian Rp308 ribu untuk ukuran pipa setengah inci. Hal tersebut sesuai amanah Perda No 2 Tahun 2014 Pelayanan PDAM Kota Bogor bahwa pelanggan bertanggung jawab atas kerusakan meter air serta membayar biaya penggantian akibat kelalaian pelanggan.

Rinda mengimbau, pelanggan yang merasa kehilangan meter airnya segera melapor ke Bagian Pelayanan Pelanggan PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor, di Jalan Siliwangi No 121, Kota Bogor, pada jam kerja. Sesuai Perda Pelayanan, pelanggan diharuskan melapor ke PDAM maksimal tujuh hari sejak diketahui hilangnya meter air.

“Pelanggan bisa mendapatkan penggantian meter jika sudah menandatangani surat pernyataan kehilangan meter dari pihak kepolisian, melunasi tunggakan rekening air dan/atau rekening non air, dan membayar meter air sesuai harga meter yang berlaku di PDAM,” kata mantan kepala Bagian Produksi PDAM Kota Bogor itu.(fik/*)