25 radar bogor

Kasus Kades Cikeas Udik Kembali Disidangkan, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Kantor Kades Cikeas Udik Kabupaten Bogor. Kasus penjualan tanah dengan terdakwa Kepala Desa Cikeas Udik, Mochammad Haris kembali disidangkan.

CIBINONG-RADAR BOGOR, Kasus penjualan tanah warga dengan terdakwa Kepala Desa Cikeas Udik, Mochammad Haris, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Rabu (30/5/2018).

Dalam sidang pembacaan putusan sela itu, Hakim Ketua Tira Tirtona, yang memimpin sidang secara tegas menolak eksepsi terdakwa. “Berdasarkan itu semua, majelis hakim menolak keberatan atas dakwaan JPU,” tegas hakim ketua sembari melanjutkan ketukan palu.

Dalam sidang yang dipimpin Tira Tirtona dan hakim anggota Ben Ronald P Situmorang ini berjalan cukup singkat. Dalam sidang kali ini, terdakwa hadir. Kepada Radar Bogor, terdakwa menaku siap dan yakin tak terlibat dalam kasus yang menyeretnya.

“Kalau saya salah pasti saya takut dan gak akan saya datang (persidangan, red),” tegas Haris. Haris mengaku tak ambil pusing atas penolakan majelis hakim pada bantahan dakwaan.

Sebab, kuasa hukumnya telah memiliki segudang strategi untuk memenangkan kasus tersebut. “Nanti para ahli akan dihadirkan. Dan akan terlihat siapa yang salah dan benar,” terangnya.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (7/6/2018) dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. Pada sidang sebelumnya, Kamis (03/05/2018) lalu penasehat hukum terdakwa Purwoto Gandasubrata mengajukan keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Kemudian, pada sidang Rabu (09/05) JPU mengajukan tanggapan atas keberatan dari penasehat hukum terdakwa dan disusul sidang lanjutan Rabu (30/5/2018) yang beranggedakan pembacaan putusan sela.

Dalam sidang kali ini disaksikan juga para korban, yang tanahnya dijual Mochammad Haris. Mereka adalah Husein Heyder, Lili W Sutomo, Erni Herdinati, Evi Sopia, dan Riartno Haryowibowo.

Para korban yang didampingi kuasa hukumnya itu menyerahkan surat pernyataan sikap sekaligus desakan. “Kami tidak main-main. Kasus ini harus tuntas dan kami yakin akan banyak yang terlibat,” tegas Kuasa hukum korban, Juhana Komar kepada Radar Bogor.

Ia menilai ada keganjilan dalam penanganan kasus hukum yang melibatkan kepada Desa Cikeas Udik ini. Para korban mempertanyakan kinerja aparat hukum yang terkesan enggan mengambil langkah tegas.

Mereka menduga ada campur tangan elit pemerintah di Kabupaten Bogor. “Ini jelas persoalan hukum yang butuh sikap tegas. Karena akan banyak korban lagi jika pelaku tak ditahan,” ucapnya. Para korban juga menegaskan akan memfollowup kasus ini hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain ke KPK, surat para korban akan ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung RI, Aspidum Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. “Harapan kami ada pada penegak hukum di atasnya,” tegasnya. (azi/pin)