CIAWI–RADAR BOGOR,Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor akan kembali melakukan ramp check atau pengecekan spesifikasi kendaraan pada H-7 Lebaran. Pengecekan ini nantinya akan dilakukan petugas di Gerbang Tol Ciawi.
”Untuk ramp check di terminal kami lakukan juga pemeriksaan teknis dan administrasi kendaraan. Saat ini di terminal sudah dilaksanakan. Sementara untuk ramp check arah Ciawi selama puasa masih belum dilaksanakan, kecuali H-7 dan H+10,” kata Kabid Keselamatan Dishub Kabupaten Bogor Muslim Akbar kepada Radar Bogor.
Sebelum Ramadan tiba, di Gerbang Tol Ciawi kilometer 44, petugas intens melakukan ramp check setiap Sabtu dan Minggu. Menurutnya, standar ramp check sudah sesuai Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 48, dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi standar persyaratan teknis dan layak jalan. ”Untuk standar ramp check sendiri kami bagi dua. Pertama, soal administrasi dari mulai buku KIR, STNK, SIM, trayek dan surat izin lainnya,” bebernya.
Sementara, pemeriksaan teknis meliputi sistem lampu-lampu, rem utama dan parkir, sistem kemudi, sistem roda-roda, rangka, ketebalan ban, bodi kendaraan, kaca dan bak muatan, ruang tanggap darurat, serta sabuk keselamatan.
Untuk angkutan besar seperti bus, harus sesuai dengan data yang tercatat pada buku KIR.
”Sedangkan untuk angkutan barang harus disesuaikan dengan JBI atau jumlah berat yang diizinkan,” bebernya lagi.
Standar yang diberikan Dishub untuk kendaraan layak jalan adalah kendaraan yang sesuai dengan jenisnya.
”Semua sudah tertera dalam buku KIR, petugas lapangan tinggal menyamakan saja,” sahutnya.
Selain untuk pengecekan, ramp check ini sekaligus memilah kendaraan yang masuk ke wilayah Puncak. Seperti diketahui, jalur Puncak masih dalam masa pemulihan pasca-longsor awal Februari lalu. ”Ramp check ini kegiatan rutin dan persiapan munggahan, arus mudik, arus balik angkutan Lebaran,” singkatnya.
”Jalur Ciloto masih tutup, karena ini menyangkut kekuatan jalan. Sementara, masalah dibuka atau tidaknya, itu merupakan kewenangan Kementerian PU. Kalau ada truk besar dan bus langsung dikembalikan,” imbuhnya.(dka/c)