BOGOR-RADAR BOGOR,Kisruh larangan eks narapidana koruptor nyaleg, belum selesai. KPU kini harus berjuang agar laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) juga masuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Jika aturan tersebut sudah disahkan, maka bacaleg nakal tak lolos pendaftaran.
”Kalau itu dijadikan syarat pencalonan maka wajib dipenuhi, kalau tidak berarti tidak memenuhi persyaratan dan tidak lolos administrasinya,” ujar Komisioner KPU Kota Bogor Bambang Wahyu kepada Radar Bogor, kemarin (29/5).
Selain itu, kata Bambang, jika aturan tersebut telah ditetapkan maka bisa saja mengganjal langkah caleg. Namun saat ini Bambang mengaku belum mengetahui pasti bagaimana mekanismenya. Apakah melalui partai politik atau KPU saat pendaftaran. “Kita tunggu surat edaran KPU RI,” katanya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPC Partai Golkar Kota Bogor Tauhid J Tagor mengaku belum mengetahui apakah aturan tersebut untuk bacaleg atau caleg terpilih.
Sebab, beberapa waktu lalu ia melihat di running text salah satu televisi nasional menyebutkan untuk caleg terpilih. Tapi apa pun keputusan KPU terkait aturan tersebut, ia akan mendukungnya.
”Saya pikir kita tunggu PKPU-nya jadi, baru kita komentari itu. Tapi prinsipnya tidak ada persoalan apa-apa, tidak ada yang perlu dikhawatirkan, sah-sah saja,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Keadilan Sosial (PKS) Kota Bogor Atang Trisnanto menjelaskan, pihaknya mengembalikan hal tersebut kepada aturan yang berlaku.
Menurutnya, kewajiban pelaporan LHKPN itu mengikat bagi penyelenggara dan pejabat negara. Juga untuk anggota legislatif terpilih.
Sedangkan untuk caleg baiknya berupa imbauan, bukan kewajiban. ”Tapi jika memang nantinya diputuskan demikian, kami siap untuk memenuhi aturan tersebut,” pungkasnya. (gal/c)