25 radar bogor

Tak Lapor Kekayaan, Gagal Nyaleg

Ilustrasi kesalahan data pada aplikasi Sirekap
Ilustrasi kesalahan data pada aplikasi Sirekap
ilustrasi KPU

BOGOR-RADAR BOGOR,Kisruh larangan eks narapidana koruptor nyaleg, belum selesai. KPU kini harus berjuang agar laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) juga masuk Peraturan Ko­misi Pemilihan Umum (PKPU). Jika aturan terse­but su­dah disahkan, maka bacaleg nakal tak lolos pendaftaran.

”Kalau itu dijadikan syarat pen­calonan maka wajib dipe­nuhi, kalau tidak berarti tidak memenuhi persyaratan dan tidak lolos administrasinya,” ujar Komisioner KPU Kota Bogor Bambang Wahyu kepada Radar Bogor, kemarin (29/5).

Selain itu, kata Bambang, jika aturan tersebut telah ditetapkan ma­ka bisa saja mengganjal langkah caleg. Namun saat ini Bambang mengaku belum me­nge­tahui pasti bagaimana mekanis­menya. Apakah melalui partai politik atau KPU saat pendaf­taran. “Kita tunggu surat eda­­ran KPU RI,” katanya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPC Partai Golkar Kota Bogor Tauhid J Tagor mengaku belum mengetahui apakah aturan tersebut untuk bacaleg atau caleg terpilih.

Sebab, beberapa waktu lalu ia melihat di running text salah satu televisi nasional me­nyebutkan untuk caleg terpilih. Tapi apa pun kepu­tusan KPU terkait aturan ter­sebut, ia akan mendukung­nya.

”Saya pikir kita tunggu PKPU-nya jadi, baru kita komentari itu. Tapi prinsipnya tidak ada persoalan apa-apa, tidak ada yang perlu dikhawa­tirkan, sah-sah saja,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Keadilan Sosial (PKS) Kota Bogor Atang Trisnanto menjelaskan, pihaknya me­ngembalikan hal tersebut ke­pada aturan yang berlaku.

Menurutnya, kewajiban pela­poran LHKPN itu mengikat bagi penyelenggara dan pejabat negara. Juga untuk anggota legislatif terpilih.

Sedangkan untuk caleg baiknya berupa imbauan, bukan kewajiban. ”Tapi jika memang nantinya diputuskan demikian, kami siap untuk memenuhi aturan tersebut,” pungkasnya. (gal/c)