25 radar bogor

Pembelaannya Ditolak, Aman Abdurrahman Tetap Tuntut Pidana Mati

Ketua JAD Aman Abdurrahman
Ketua JAD Aman Abdurrahman

JAKARTA-RADAR BOGOR, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh pembelaan yang diajukan terdakwa Aman Abdurrahman dan kuasa hukum.

JPU Anita menilai Aman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dalam dakwaan kesatu primer maupun kedua primer dengan didukung alat bukti yang sah.

Menurut JPU Anita terdakwa dengan sengaja menyebarluaskan ajaran dalam buku berseri Tauhid yang bukan pada umumnya agar orang lain memiliki pemahanan sama dengan terdakwa.

Tidak hanya itu meskipun berada di lembaga pemasyarakatan, terdakwa tetap dikunjungi oleh orang yang berkesepahaman dengan terdakwa.

“Kami tim JPU memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menolak seluruh pembelaan Aaman Abdurrahman dan kuasa hukum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Anita saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).

Usai mendengar tanggapan JPU terhadap nota pembelaannya, Aman merasa keberatan. Menurutnya dakwaan yang dibuat jaksa tidak terbukti. Khususnya mengenai serangkaian aksi teror yang dikaitkan dengan dirinya.

“Silahkan pidanakan berapapun hukumannya, mau hukuman mati silahkan. Tapi kalau dikaitkan dengan kasus-kasus semacam itu, dalam persidangan, satu pun tidak ada yang dinyatakan keterlibatan saya,” ujar Aman.

Sebelumnya Aman dituntut pidana mati oleh JPU lantaran terbukti menggerakkan orang lain untuk melakukan berbagai aksi terorisme.

Aksi teror itu antara lain peledakan bom di Jalan MH Thamrin, pelemparan bom ke Gereja HKBP Oikumene Samarinda, aksi bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, penyerangan Mapolda Sumatera Utara, dan penembakan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.

Jaksa menilai Aman telah memenuhi seluruh dakwaan yang disusun, yakni dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (ysp)