25 radar bogor

Mobil Dinas Boleh buat Mudik

ilustrasi
ilustrasi

BOGOR–RADAR BOGOR,Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Bogor akan benar-benar dimanjakan pada momentum perayaan Idul Fitri kali ini. Selain mendapatkan libur Lebaran yang lebih panjang, PNS juga diperkenankan memakai mobil dinas (mobdin) untuk mudik Lebaran.

Plt Wali Kota Bogor, Usmar Hariman menjelaskan, pihaknya sudah mempertim­bangkan urgensi penggunaan mobdin untuk pulang kampung. Hasilnya, beberapa pertimbangan menyatakan bahwa mobdin bisa digunakan selama libur Lebaran. “Saya akan bolehkan untuk meringankan pengeluaran keluarga,” jelasnya kepada Radar Bogor, kemarin (29/5).

Usmar mengatakan, semua pejabat eselon II di lingkungan Pemkot Bogor diwajibkan piket bergiliran pada momen libur Lebaran. Setiap harinya ada tiga pejabat eselon II yang piket. Otomatis, menurutnya, kendaraan juga diperlukan selama libur, terlebih ketika sedang piket.

“Mereka kan tahun ini resmi cuti bersama, cuti panjang, jadi melekat lah, mereka boleh gunakan kendaraan dinas,” terangnya.

Ketentuan mengenai cuti bersama itu memang tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) yang dikeluarkan belum lama ini. Meski begitu, mengenai biaya operasional untuk mobdin, ditanggung masing-masing selama libur dan cuti bersama Lebaran.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat mengatakan, selain diminta untuk menggunakan biaya sendiri untuk operasional mobdin, PNS juga diharuskan bertanggung jawab secara penuh jika terjadi kerusakan pada mobdin yang digunakan.

“Pertama, mereka harus mengajukan. Kedua, merupakan tanggung jawab yang bersangkutan mengenai apa pun, kerusakan maupun perawatan,” ucapnya.

Ade menegaskan, setiap PNS di lingkungan Pemkot Bogor tidak diperkenankan untuk mengajukan cuti tambahan di luar cuti bersama dan libur Lebaran yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Untuk cuti tidak ada. Jadi, kita tidak memberikan tambahan cuti,” kata Ade.

Seperti diketahui, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, hari libur Idul Fitri jatuh pada tanggal 15 dan 16 Juni 2018. Sedangkan cuti bersamanya mulai 11 Juni hingga 20 Juni. (fik/c)