25 radar bogor

Berkas Remaja yang Ancam Ingin Tembak Kepala Jokowi Dikebut, Siap-siap Penjara

Video seorang pemuda yang menghina dan mengancam Presiden Jokowi.
Video seorang pemuda yang menghina dan mengancam Presiden Jokowi.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan segera merampungkan berkas perkara pengancaman dan penghinaan yang dilakukan remaja S alias Roy (16) terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Argo, dalam waktu dekat, berkas perkara akan sampai di Kejaksaan.

“Kami percepat, sudah ada delapan saksi yang diperiksa baik dari rekan pelaku maupun saksi ahli,” kata Argo saat dihubungi, Selasa (29/5/2018).

Argo menambahkan, gelar perkara juga sudah dilakukan. Dengan begitu, penyidik bisa tahu apa saja kekurangan dalam berkas.

“Kami lihat apa saja kekurangan yang ada. Kalau sudah lengkap akan kami berkas dan dikirim ke kejaksaan. Intinya segera melengkapi berkas,” tegas dia.

Saat disinggung apakah penyidik akan melakukan diversi atau penyelesaian perkara di luar peradilan, Argo menuturkan, semuanya disesuaikan dengan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Semua kami sesuaikan dengan Undang-undang Sistem Peradilan Anak yang mengatur, kami tidak bisa melampaui itu,” ungkapnya.

Diketahui, sebuah rekaman video viral seorang pemuda berbadan kekar mengancam Presiden Jokowi. Dalam video berdurasi 19 detik itu, si pemuda terlihat menghujat dengan suara tinggi sambil memegang foto Presiden Jokowi.

Pemuda yang tidak mengenakan baju itu, mengancam akan menembak Presiden Jokowi dan membakar rumahnya.

Atas ulahnya, dia terancam dijerat Pasal 27 ayat 4 Juncto Pasal 45 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang ITE, dengan hukuman enam tahun penjara. (ysp)