25 radar bogor

4 Keanehan Gaji Pejabat BPIP menurut Fadli Zon, Nomor Dua Bikin Geleng Kepala

Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri bersama anggotanya.
Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri bersama anggotanya.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Kontroversi terkait gaji pejabat di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terus menuai polemik.

Kali ini datang dari Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Ia mengatakan, tidak sepantasnya sebuah lembaga non-struktural seperti  BPIP diberi standar gaji mirip BUMN, yang melebihi standar gaji di lembaga-lembaga tinggi kenegaraan.

Menurut dia, pemberian gaji BPIP yang tertuang di Perpres Nomor 42 tahun 2018 itu menunjukkan betapa borosnya pihak Istana dalam mengelola anggaran. Sekaligus membuktikan inkonsistensi mereka terhadap agenda reformasi birokrasi yang selama ini selalu didengung-dengungkan.

“Di tengah keprihatinan perekonomian nasional, pemerintah malah menghambur-hamburkan anggaran untuk sebuah lembaga ad hoc,” ungkapnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan, ada empat cacat serius yang terkandung dalam perpres tersebut. Pertama, dari sisi logika manajemen. Di lembaga manapun, baik di pemerintahan maupun swasta, gaji direksi atau eksekutif itu pasti selalu lebih besar daripada gaji komisaris, meskipun komisaris adalah wakil pemegang saham.

Beban kerja terbesar memang adanya di direksi atau eksekutif. Nah, struktur gaji di BPIP aneh. Bagaimana bisa gaji ketua dewan pengarahnya lebih besar dari gaji kepala badannya sendiri?.

Kedua, dari sisi etis. Lembaga itu bukan BUMN atau bank sentral yang bisa menghasilkan laba, sehingga gaji pengurusnya pantas dipatok ratusan juta. Ini adalah lembaga non-struktural, kerjanya ad hoc, tapi kenapa standar gajinya bisa setinggi langit begitu?

“Coba bayangkan, gaji presiden, wakil presiden, menteri, dan pimpinan lembaga tinggi negara yang tanggung jawabnya lebih besar saja tidak sebesar itu.” tuturnya.

Ketiga, dari sisi anggaran dan reformasi birokrasi. Presiden Joko Widodo selalu bicara mengenai pentingnya efisiensi anggaran dan reformasi birokrasi. Tapi, pada saat bersamaan, presiden justru malah terus menambah lembaga non-struktural baru.

Keempat, dari sisi tata kelembagaan. Kecenderungan presiden untuk membuat lembaga baru setingkat kementerian seharusnya distop, karena bisa overlap dan menimbulkan bentrokan dengan lembaga-lembaga yang telah ada. “Saya meminta pun meminta agar perpres itu ditinjau kembali,” tegasnya. (ysp)

Hak keuangan BPIP

Ketua Dewan Pengarah : Rp. 112,5 jut

Anggota dewan pengarah : Rp. 100,8 juta

Kepala : Rp. 76,5 juta

Wakil Kepala : Rp. 63,7 juta

Deputi : Rp. 51 juta

Staf khusus : Rp. 36,5 juta

Hak Keungan Pejabat Negara Lainnya

Presiden : Rp. 62,7 juta

Wakil Presiden : Rp. 42,1 juta

Menteri : Rp. 18,6 juta

Ketua MA : Rp. 121 juta

Ketua MK : Rp. 121 juta

Gubernur BI : Rp. 170 juta

Ketua DPR : Rp. 67,7 juta