25 radar bogor

Priyo : Tidak Pantas Pejabat BPIP Dapatkan Gaji Lebih Besar dari Jokowi

Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri bersama anggotanya.
Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri bersama para anggotanya.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Dalam Perpres tersebut, besaran gaji yang diterima pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tersebut sangat besar mencapai Rp 100 juta lebih.

‎Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal Partai Beringin Karya (Berkarya) Priyo Budi Santoso mengaku sangat kaget ketika mengetahui, Megawati Soekarno Putri sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), mendapatkan gaji Rp 112 juta. Padahal, gaji Presiden Jokowi saja hanya menerima penghasilan sebesar Rp 62.740.030, sedangkan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) setiap bulan hanya mendapat Rp 42.160.000.

Jadi Ketua Dewan Pengarah BPIP, Megawati Digaji Pemerintah Rp 122 Juta per Bulan

“Dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya membaik ini, sungguh tidak elok memberi gaji pejabat sebesar itu,” ujar Priyo Budi Santoso saat dihubungi, Senin (28/5/2018).

Menurut Priyo, memang ada hak pemerintah memberi gaji kehormatan. Tapi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, disebutkan, gaji pokok tertinggi pejabat negara, seperti Ketua DPR, MA, dan BPK, hanya sebesar Rp 5.040.000/bulan.

Digaji Rp Rp 122 Juta per Bulan, Megawati Langkahi Presiden Jokowi

Bahkan, gaji Wakil Ketua MPR, Wakil Ketua DPR, Wakil Ketua DPA, Wakil Ketua BPK, Wakil Ketua MA, dan Wakil Ketua MPR yang tidak merangkap Wakil Ketua DPR, hanya sebesar Rp 4.620.000 sebulan.

“Ketika melihat gaji Megawati ini, besarannya sangat jauh melebihi rata-rata pejabat tinggi negara lainnya,” tegasnya.

Utang Negara Numpuk, Jokowi Malah Gaji Pejabat BPIP Rp 1,3 Miliar per Orang

Priyo meyakini, cepat atau lambat, publik dan masyarakat luas akan tahu ketidakpantasan ini. Dalam waktu dekat, ia khawatir akan segera timbul pertanyaan yang meluas di masyarakat.

“Atas dasar pamrih apa pemerintah memutuskan gaji Megawati sebesar itu? Apakah keputusan gaji besar itu tepat, adil, dan patut?” tanyanya.

Priyo juga berpendapat, keputusan Presiden Jokowi memberi gaji besar kepada Megawati menjadi sangat paradoks jika dibandingkan dengan keputusan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad yang akan memotong gaji seluruh menteri kabinetnya sebesar 10 persen, pada 23 Mei 2018 lalu.

Hal itu karena adanya situasi krisis ekonomi Malaysia yang juga terjerat hutang ribuan triliun, Mahathir mencoba mengatasi masalah finansial negaranya dengan memotong gaji.

“Sedangkan Indonesia yang juga terjerat hutang dan krisis finansial, malah memberi gaji sangat tinggi kepada Megawati dan BPIP lainnya,” ungkapnya.

Jika dibandingkan dengan keberanian Mahathir di Malaysia tersebut, menurut Priyo, harusnya semua sangat malu terhadap keputusan Pemerintahan Presiden Joko Widodo mengenai gaji Megawati sebesar 112 Juta Rupiah.

“Harusnya, kita bisa belajar dari Mahathir yang berani memotong gaji para menterinya untuk urunan bayar hutang luar negeri,” pungkasnya.

Sekadar informasi, adapun yang menduduki jabatan BPIP adalah, Kepala BPIP Yudi Latif, Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri, kemudian para anggota dewan pengarah BPIP yakni, Try Sutrisno, Ahmad Syafii Ma’arif, Said Aqil Siradj, Ma’ruf Amin, Muhammad Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe dan Wisnu Bawa Tenaya.

Gaji Megawati dan pejabat BPIP lain diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang ditandatangani Jokowi pada Rabu (23/5) lalu. (ysp)

Berikut daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018:

1. Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000
2. Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
3. Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
4. Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
5. Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
6. Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000‎.