25 radar bogor

Jadi Ketua Dewan Pengarah BPIP, Megawati Digaji Pemerintah Rp 122 Juta per Bulan

Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri mendapatkan gaji sebesar Rp 112.548.000 per bulan.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perpres Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Dikutip setneg.go.id, Perpres yang diteken Jokowi pada 23 Mei 2018 lalu itu menyebut gaji Ketua Dewan Pengarah BPIP sebesar Rp 112.548.000. Jabatan tersebut diemban oleh Megawati Soekarnoputri.

Sementara itu, untuk Anggota Dewan Pengarah BPIP mendapat gaji Rp 100.811.000. Ada delapan anggota BPIP. Mereka adalah Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma’ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.

Sedangkan, Yudi Latif sebagai Kepala BPIP digaji sebesar Rp 76.500.000 serta wakilnya mendapat Rp 63.750.000. Untuk tingkat Deputi mendapatkan pendapatan sebesar Rp 51.000.000 dan staf khusus diberikan gaji Rp 36.500.000.

Selain gaji tersebut, pegawai BPIP juga mendapatkan sejumlah fasilitas dari negara berupa biaya perjalanan dinas. Dengan ketentuan, tingkat ketua dan anggota dewan pengarah diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala BPIP diberikan setingkat menteri. Kemudian, untuk wakil kepala diberikan fasitilas biaya perjalanan dinas setingkat wakil menteri.

Sementara itu, untuk deputi diberikan setingkat pimpinan tinggi madya dan staf khusus dewan pengarah diberi fasilitas setingkat pimpinan tinggi madya.

BPIP sendiri merupakan badan baru jelmaan dari Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP). BPIP disahkan Jokowi melalui Perpres No. 7 Tahun 2018 yang ditanda tangani 28 Februari 2018 lalu.

“Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang dipimpin Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala,” bunyi Pasal 1 ayat (1, 2) Perpres tersebut.

Tugasnya, membantu Presiden merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan. (ysp)