25 radar bogor

Beli Kendaraan Bekas Harus Daftar Ulang

ILUSTRASI KEWAJIBAN: Sejumlah pemilik kendaraan bermotor, saat mengurus pajaknya di kantor Samsat Cibinong.
ILUSTRASI
KEWAJIBAN: Sejumlah pemilik kendaraan bermotor, saat mengurus pajaknya di kantor Samsat Cibinong.

CILEUNGSI–RADAR BOGOR,Kesadaran masyarakat melakukan daftar ulang pajak kendaraan bermotor masih rendah. Terutama masyarakat yang membeli kendaraan bekas.

Hal itu diakui Kepala UPT PD 2 Gunungputri-Cileungsi Heery Ghiananta. Seharusnya, kata dia, masyarakat yang membeli kendaraan bekas harus daftar ulang begitu pemilik pertama kendaraan mencabut berkasnya.

”Masih banyak kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU),” ujarnya.

Sementara, daftar ulang ini menjadi potensi pajak bagi pemerintah daerah. Untuk mengantisipasi hal itu, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

”Selama ini masyarakat beralasan jarak jauh, nanti bayar pajak kendaraan bisa di sini (UPT PD 2 Gunungputri-Cileungsi). Sekarang masih sosialisasi,” ucapnya.

Ia berharap, kerja sama ini bisa menjadi terobosan positif yang bisa meningkatkan kesa­daran masyarakat mendaftar-ulangkan kendaraannya. ”Sehingga mampu meningkatkan efektivitas peneriman pajak kendaraan bermotor di wilayah Jabar,” pungkasnya.(all/c)