25 radar bogor

158 CJH Meninggal Diganti Ahli Waris

SAKIT : Kemenag memeriksa ketat setiap calhaj yang akan berangkat, tahun lalu.
SAKIT : Kemenag memeriksa ketat setiap calhaj yang akan berangkat, tahun lalu.

JAKARTA–Mulai musim haji tahun ini, calon jamaah haji (CJH) yang meninggal bisa digantikan oleh ahli warisnya. Data sementara Kementerian Agama (Kemenag) menye­butkan ada 158 CJH meninggal yang digantikan ahli warisnya. Terbanyak dari Jawa Timur sejumlah 32 CJH.

Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Kemenag Noer Alya Fitra menuturkan, mayoritas penggantian CJH meninggal oleh ahli warisnya itu berasal dari daftar berhak lunas ongkos haji tahap pertama.

Dia menuturkan pelimpahan atau penggantian kursi CJH yang wafat hanya bisa diisi oleh satu orang ahli waris. Artinya si ahli waris tersebut tidak boleh mengajak pendamping.

Pejabat yang akrab disapa Nafit itu mengatakan jumlah CJH meninggal dan bisa digantikan ahli warisnya berpotensi terus bertambah hingga musim pemberangkatan nanti. Syarat penetapan ahli waris tidak perlu sampai keputusan pengadilan. Cukup dengan diketahui dan ditandatangani keluarga, RT, RW, Luar, sampai Camat.

Dia menjelaskan di Jawa Timur ada 32 CJH meninggal kemudian digantikan ahli warisnya. Kemudian di Jawa Tengah ada 19 kasus, di Sulawesi Selatan 18 kasus, di Jawa Barat 17 kasus, lalu di Jambi dan Sumatera Selatan masing-masing 10 kasus. ’’Provinsi lainnya ada, tetapi jumlahnya kurang dari sepuluh,’’ jelasnya kemarin (26/5).

Nafit mengatakan tidak semua CJH yang meninggal kemudian digantikan ahli warisnya itu sudah melunasi BPIH. Bagi mereka yang sudah melunasi BPIH maka ahli warisnya tidak perlu keluar biaya pelunasan.

Tetapi jika CJH yang meninggal itu belum melunasi BPIH, maka yang menggantikan wajib melunasi BPIH. ’’Banyak CJH yang wafat sebelum melunasi BPIH,’’ tuturnya.

Pejabat asal Jember itu menegaskan, bagi CJH meninggal dan belum melunasi BPIH, maka ahli warisnya baru bisa berangkat tahun depan. Sebaliknya jika CJH yang meninggal sudah melunasi BPIH, maka penggantinya atau ahli warisnya bisa berangkat tahun ini. Dengan catatan, proses pemberkasan dokumen-dokumen selesai sebelum pemberangkatan haji ke Arab Saudi berakhir.

Keputusan Kemenag membuka kesempatan pengisian kursi CJH meninggal oleh ahli waris ini menuai banyak respon positif. Sebab selama ini jika ada CJH meninggal, ketentuannya adalah uang setoran awal dicairkan kembali.

Kemudian jika digunakan untuk mendaftar, maka si pendaftar baru masuk antrian paling buntut seperti pendaftar baru lainnya.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menuturkan kebijakan pengisian kursi CJH wafat oleh ahli waris diantaranya diusulkan juga oleh parlemen. Usulan dari DPR itu hasil dari serap aspirasi masyarakat.

Menurut politisi Gerindra itu sangat disayangkan ketika ada CJH porsi berangkat tahun berjalan, kemudian meninggal, lalu kursinya dianggap hangus. Padahal bisa jadi yang bersangkutan sudah antri bertahun-tahun. ’’Lebih baik memang diberi kesempatan untuk diisi oleh ahli warisnya,’’ jelasnya.(wan)