25 radar bogor

10 Ribu Pasutri Belum Kantongi Surat Nikah

ANTRE: Pengadilan Negeri Bogor bekerja sama dengan Disdukcapil Kota Bogor menggelar isbat nikah, kemarin (25/5).
ANTRE: Pengadilan Negeri Bogor bekerja sama dengan Disdukcapil Kota Bogor menggelar isbat nikah, kemarin (25/5).

BOGOR–RADAR BOGOR,Puluhan pasangan suami istri (pasutri) Kota Bogor menjalani sidang isbat nikah di Kantor Pengadilan Agama (KUA) Kota Bogor, Jalan KH Abdullah bin Nuh, kemarin (25/5). Puluhan pasangan itu telah menikah secara sah menurut syariat Islam namun tidak memiliki buku nikah.

Kepala Kantor Pengadilan Agama Kota Bogor Sirajuddin Sailellah menyatakan, sidang isbat nikah massal yang diikuti puluhan pasangan suami istri ini, merupakan kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor untuk mengesahkan pernikahan pasutri secara hukum.

“Untuk mendapatkan legalitas penuh yang diakui dan dibuktikan dengan adanya buku nikah, pasangan suami istri ini harus mengikuti sidang isbat yang dilaksanakan Pengadilan Agama,” katanya kepada Radar Bogor.

Tujuan pelaksanaan isbat nikah, adalah agar perkawinan yang telah dilakukan oleh pasutri tersebut dinyatakan sah dan dicatat sesuai dengan keputusan penga­dilan.

”Ini wujud kepedu­lian pemerintah kepada masyarakat yang belum punya surat nikah,” beber Sirajuddin.

Pada sidang nikah tersebut, ia mengatakan, tidak ada bedanya dengan nikah pada umumnya yang diatur dalam agama dan undang-undang. Pemohon yang mengikuti isbat nikah harus membawa persyara­tan yang sama dengan syarat-syarat nikah.

Tapi, kata dia, tidak bisa bagi pasangan yang menikah dengan status salah satunya masih memiliki hubungan suami atau istri lainnya, atau belum bercerai dengan pasangan sebelumnya. Juga bagi pasangan yang waktu dulunya menikah di umur muda atau umur yang belum diperbolehkan menikah.

”Keduanya ini yang tidak bisa mengajukan, karena melanggar undang-undang pernikahan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Disduk­capil Kota Bogor Dody Ahdiyat mengatakan, tahun ini Disdukcapil menargetkan sebanyak 180 pasutri di Kota Bogor memiliki buku atau surat nikah. Target tahun ini meningkat dari tahun sebelum­nya yaitu sekitar 100 pasutri.

”Isbat kali ini merupakan yang pertama di tahun 2018. Akan ada isbat nikah berkelanjutan, beberapa kali dalam setahun, biasanya tiga kali,” bebernya.

Di Kota Bogor sendiri, kata dia, jumlah pasangan suami istri yang belum memiliki buku atau surat nikah di angka 10 ribu pasangan. Jumlah tersebut diambil dari pernyataan yang dikeluarkan pemerintah Provinsi Jawa Barat. Bahwa dari jumlah masyarakat di Jawa Barat, 5 persennya tidak memiliki surat nikah.

Kebetulan Kota Bogor menyumbang satu persen dari angkat tersebut. Kalau dihitung dari jumlah penduduk Kota Bogor, sebanyak 10 ribu pasangan yang tidak memiliki.
”Data di kami juga tidak ada dan tidak valid. Makanya, kalau untuk jumlah pastinya tidak ada, jumlah kisaran mengacu dari rilis provinsi tadi,” jelasnya. (ran/c)