25 radar bogor

Pemilik Lahan R3 Gugat Pemkot

SENGKETA: Pemilik lahan Jalan R3 kembali memasang plang pemberitahuan bahwa jalan ini masih bersengketa.
SENGKETA: Pemilik lahan Jalan R3 kembali memasang plang pemberitahuan bahwa jalan ini masih bersengketa.

BOGOR – RADAR BOGOR,Kisruh ruislag (tukar guling) lahan milik Salim Abdullah dengan Pemkot Bogor terkait pembangunan Jalan R3 di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, kembali memanas. Hal itu setelah Aab –sapaan akrab Salim Abdullah– membawa kasus ini ke meja hijau.

Langkah itu terpaksa dilakukan Aab, lantaran tidak ada kepastian kapan dia menerima lahan pengganti seperti yang dijanjikan pemkot.

“Kami terpaksa menggugat karena pemkot belum menyelesaikan sesuai janji,” ujar Aab ketika ditemui di Pengadilan Negeri Bogor, kemarin (23/5).

Untuk diketahui, langkah hukum yang dilakukan Aab merupakan puncak kekesalannya. Lantaran sejak tanahnya dibebaskan untuk pem­bangunan Jalan R3 seksi II pada 2011, sampai saat ini ia belum mendapatkan lahan pengganti atau ruislag yang dijanjikan Pemkot Bogor.

Pemkot sendiri melalui Panitia Pengadaan Tanah (P2T) berencana meruislag tanah milik Aab dengan tanah seluas 2.410 meter persegi yang akan difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Namun, hal ini belum terealisasi karena tersangkut administrasi pertana­han.

”Alasannya, lahan overlap antara pengembang Bogor Raya dan Pemkot Bogor,” ucapnya.

Sementara, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD), Lia Kania Dewi menjelaskan, terdapat dua opsi pembebasan lahan R3. Yakni, penyelesaian dapat dilakukan dengan ganti rugi uang tunai maupun tukar guling lahan.

Kebetulan pemilik lahan seksi II Jalan R3 tidak mau menerima ganti rugi dengan uang, melainkan dengan tukar guling.

“Nah, yang perlu diketahui, proses ruislag itu memiliki tahapan-tahapan. Sedangkan untuk menilai lahan yang diruislag membutuhkan proses yang cukup panjang,” katanya.

Dengan demikian, Lia meminta agar pemilik lahan terus bersabar. Sebab, saat ini tahapan belum masuk ruislag. Kecuali, pemilik lahan mau dibayar dengan ganti rugi uang tunai, maka proses bisa segera diselesaikan. Selain lebih mudah, tidak perlu menunggu lama.

“Namun , kami juga tidak bisa melarang jika pemilik lahan melayangkan gugatan. Pemkot harus siap menghadapi gugatan tersebut,” ucapnya. (don/c)