MEGAMENDUNG–RADAR BOGOR,Masyarakat pemilik lahan yang terdampak pembangunan megaproyek Bendungan Ciawi dan Sukamahi, harus kembali bersabar. Setelah menyepakati lahannya bakal digusur, mereka kini mesti menunggu pencairan dana dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk penggantian lahan.
Beberapa hari lalu, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane sebagai pemilik proyek sudah melakukan musyawarah kembali dengan 27 pemilik bidang yang akan dilakukan pembayaran pada tahap selanjutnya.
”Ada 27 bidang, 25 sudah menandatangani bahwa dia setuju. Sementara dua lagi masih menunggu persetujuan keluarganya. Itu untuk Bendungan Sukamahi yang tanahnya di Desa Sukakarya,” beber Camat Megamendung Hadijana pada Radar Bogor, kemarin (23/5).
Sambung dia, pembebasan pada lahan tersebut belum diketahui bakal dijadikan seperti apa. Ia juga mengatakan belum ada kepastian kapan pembayaran akan dilakukan. ”Itu kewenangan LMAN, mudah-mudahan secepatnya,” harapnya.
Musyawarah, kata dia, mengambil persetujuan dan kesepakatan warga dengan pembayaran ganti rugi secara tunai. Masih kata Hadijana, masyarakat juga mendapatkan informasi tentang nilai hasil apraisal. Jika warga menyetujui, maka mereka mengisi form persetujuan untuk persyaratan pembayaran.
”Kalau yang tidak setuju ada waktu 14 hari untuk komplain, nanti urusannya ke pengadilan,” bebernya lagi.
Nilai apraisal yang ditawarkan juga sudah dikantongi masing-masing warga. Hanya saja, nilai tersebut seakan tertutup lantaran banyaknya orang yang mengetahuinya. ”Kami juga tidak tahu, baru ketahuan nanti saat ada pembayaran. Kalau warga memang sudah tahu,” sambungnya.
Camat juga menyesali ketidakhadiran LMAN saat musyawarah. Padahal, itu menjadi perhatian penting. Sebagai pemangku anggaran, sudah seharusnya musyawarah tersebut didampingi langsung pemilik kebijakan anggaran.
”Saya juga mau nanya soal ini itu. Kasihan juga warga, banyak yang tanya,” ketusnya.(dka)