CIBINONG–RADAR BOGOR,Surat edaran yang melarang warung makan, panti pijat, dan tempat hiburan lainnya beroperasi selama Ramadan di Kecamatan Cibinong, belum dipatuhi. Sejumlah tempat usaha tersebut masih terlihat beroperasi.
Dalam edaran yang disebar Pemerintah Kecamatan Cibinong, ditegaskan jika warung makan dilarang beroperasi pada siang hari, dan hanya diperbolehkan buka jelang buka puasa. Namun, khusus panti pijat dan tempat hiburan lain, wajib tutup selama Ramadan.
Pantauan Radar Bogor, kemarin (23/5) masih ada sejumlah warung makan dan panti pijat yang beroperasi di luar ketentuan. Seperti di sepanjang Jalan Raya Cikaret. Para pemilik warung makan terlihat mambuka usahanya dengan ditutupi tirai.
Begitu pun dengan panti pijat, mereka tetap membuka praktiknya meski menutup sebagian pintunya. ”Kami tetap buka,” kata Dewi, salah satu terapis tempat pijat yang ada di Jalan Raya Cikaret.
Klaimnya, panti pijat boleh beroperasi dengan syarat menutup setengah pintu masuk. Saat ditanya siapa yang memperbolehkan, Dewi yang mengaku berasal dari Cisarua ini enggan menjawab.
Camat Cibinong Bambang W Tawekal pun mengaku akan mengecek dan menertibkan mereka yang melanggar surat edaran.
”Kami akan lakukan pengecekan dan penertiban sesuai dengan surat edaran yang telah kami sebarluaskan ke masyarakat,” kata Bambang dalam pesan Whatsapp-nya kepada Radar Bogor, kemarin (23/5) malam.(dkw)