25 radar bogor

Panti Pijat Masih Terima Tamu

CIBINONG–RADAR BOGOR,Surat edaran yang melarang warung makan, panti pijat, dan tempat hibu­ran lainnya beroperasi selama Ra­­ma­dan di Keca­matan Ci­binong, belum dipatuhi. Se­jumlah tempat usaha tersebut masih terlihat beroperasi.

Dalam edaran yang disebar Pe­merintah Kecamatan Cibi­nong, ditegaskan jika warung ma­kan dilarang beroperasi pada siang hari, dan hanya di­per­bolehkan buka jelang buka pua­­­sa. Namun, khusus panti pijat dan tempat hiburan lain, wa­­jib tutup selama Ra­madan.

Pantauan Radar Bogor, ke­marin (23/5) masih ada sejum­lah warung makan dan panti pijat yang beroperasi di luar ketentuan. Seperti di sepanjang Jalan Raya Cikaret. Para pemilik wa­­rung makan terlihat mam­buka usa­hanya dengan ditutupi tirai.

Begitu pun dengan panti pijat, mereka tetap membuka praktik­nya meski menutup sebagian pin­tunya. ”Kami tetap buka,” kata Dewi, salah satu terapis tempat pijat yang ada di Jalan Raya Cikaret.

Klaimnya, panti pijat boleh beroperasi dengan syarat menutup setengah pintu masuk. Saat ditanya siapa yang mem­perbolehkan, Dewi yang mengaku berasal dari Cisarua ini enggan menjawab.

Camat Cibi­nong Bambang W Tawekal pun mengaku akan mengecek dan menertibkan mereka yang melanggar surat edaran.

”Kami akan lakukan penge­cekan dan penertiban sesuai dengan surat edaran yang telah kami sebar­luaskan ke masya­rakat,” kata Bambang dalam pesan What­sapp-nya kepada Radar Bogor, kemarin (23/5) malam.(dkw)