25 radar bogor

Dukung KPU lewat Petisi

JAKARTA-RADAR BOGOR,Penolakan DPR RI terhadap aturan larangan mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai caleg mendapatkan reaksi keras sejumlah elemen. Salah satunya Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menjelaskan, sejak wacana tersebut mengemuka pada April 2018, publik ramai-ramai mendukung KPU. Hingga siang ini, sedikitnya 67.200 orang menandatangani petisi dukungan untuk KPU di change.org/koruptorkoknyaleg.

”Sederhana, publik ingin disodorkan calon anggota legislatif yang lebih bersih, melarang mantan narapidana korupsi juga dinilai dapat memperbaiki kinerja serta citra lembaga yang selama ini dikenal korup tersebut,” ujarnya kepada Radar Bogor, Rabu (23/5).

Titi menyangkan adanya fraksi di DPR yang menolak larangan mantan narapidana kasus korupsi ikut Pileg 2019. Ia menganggap, sikap tersebut harus menjadi bahan pertimbangan publik dalam menentukan pilihan mereka pada Pemilu 2019.

Ia juga meminta KPU tidak menyerah. Hal tersebut dikarenakan hasil atau keputusan konsultasi KPU dengan DPR dan pemerintah terkait dengan penyusunan PKPU meski harus dikonsulta­sikan dengan DPR dan pemerin­tah dalam RDP bersifat tidak mengikat, sesuai dengan putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016.

Putusan MK tersebut menegaskan bahwa KPU adalah lembaga yang indepen­den, khususnya dalam penyusunan PKPU. Oleh karena itu, KPU sudah seharusnya konsisten dengan larangan yang telah dimasukkan dalam draft Peraturan KPU Pencalonan dan segera mengesah­kan peraturan tersebut.

Langkah itu merupakan langkah progresif yang menunjukkan keseriusan dan komitmen KPU menjaga integritas pemilu dari sisi peserta yang patut diapresiasi.

”Secara bersamaan, kami juga mengkritik sikap Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (wakil pemerintah), dan Bawaslu yang menentang gagasan KPU,” cetusnya.

Sementara itu, KPU tidak gentar meskipun sikap independen lembaganya dalam mempertahankan larangan mantan narapidan korupsi, maju sebagai calon legislatif dalam PKPU dapat berdampak gugatan dari beberapa pihak, termasuk Mahkamah Agung.

”Kalau nanti ada yang menggugat ke MA, justru kami senang, jadi aturan kami ini bisa beradu argumennya di forum judicial review MA,” ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5).

Lebih lanjut, ia menjelaskan pertimbangan KPU dalam mempertahankan larangan tersebut dalam PKPU, tidak lain sebagai upaya menjaga aspirasi reformasi dalam memberantas KKN.(ded/ gal//fiq)