25 radar bogor

Bawaslu Rekomendasikan Sanksi Asyik

pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat, Sudrajat-Ahmad Syaikhu (dok. Jawapos)

BANDUNG–RADAR BOGOR,Suhu Pilgub Jabar makin menghangat. Sejumlah sanksi untuk pasangan calon yang diduga melakukan pelanggaran sudah disiapkan.

Terakhir, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat merekomendasikan sanksi kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan Hasanuddin-Anton Charliyan (Hasanah) dan Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik).

”Ya (surat rekomendasi sanksi, red) bagi kedua-duanya. Hari ini (kemarin, red) kami akan kirim ke KPU,” ujar Ketua Bawaslu Jawa Barat Harminus Koto di Hotel Papandayan, Kota Bandung, kemarin (23/5).

Sebelumnya, Bawaslu telah meminta keterangan KPU serta pasangan Hasanah dan Asyik atas kericuhan yang terjadi pada debat publik kedua Pilgub Jabar di Universitas Indonesia. Saat dilakukan pemanggilan terhadap KPU, Bawaslu menyatakan telah mengirimkan surat rekomendasi sanksi sebagai bahan rujukan bagi pihak penyelenggara pemilu.

Setelah dikonfirmasi kembali, KPU menyatakan belum bisa menjatuhkan sanksi. Pasalnya, surat rekomendasi dari Bawaslu belum mereka terima. Menanggapi hal tersebut, Harminus berkilah, pemanggilan terhadap KPU hanya untuk dimintai keterangan terkait insiden kericuhan yang terjadi dalam debat, bukan langsung menjatuhkan sanksi.

”Jadi, harus diperiksa dulu semuanya. Teroris aja begitu ditangkap, dilihat, diperiksa dulu, gak pas ditangkap langsung dipenjara. Harus diperiksa dulu,” tuturnya.

Setelah mendengar seluruh keterangan pihak yang terlibat, barulah Bawaslu bisa memberikan rekomendasi sanksi. ”Sanksinya KPU yang menentukan, Bawaslu yang merekomendasikannya,” katanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mengaku, belum menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Jabar terkait sanksi administrasi untuk pasangan calon Sudrajat-Ahmad Syaikhu. Pasangan nomor tiga tersebut dinilai bersalah karena pamer kaus ‘2019 Ganti Presiden’ saat debat publik, Senin (14/5) lalu.

”Belum dapat surat rekomendasi, sekarang masih di Bawaslu,” kata Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat saat ditemui di Kantor KPU Jabar.(net)