25 radar bogor

Tertibkan Spanduk dan Baliho

DITERTIBKAN: Satpol PP menertibkan spanduk yang membahayakan pengguna jalan di jalan alternatif Transyogi-Cibubur, kemarin (22/5).

CIBUBUR–RADAR BOGOR,Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cimanggis terpaksa harus menertibkan spanduk dan baliho yang membahayakan pejalan kaki dan pengendara di jalan alternatif Transyogi-Cibubur, kemarin (22/5).

Selain penempatan spanduk yang dapat membahayakan warga, keberadaan spanduk tersebut juga menjadi polusi visual atau mengganggu pandangan.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kecamatan Cimanggis Eko Hidayat mengatakan, meski spanduk maupun baliho tersebut sudah memiliki izin, namun letaknya tidak sesuai dengan aturan yang ada. ”Kami cabut karena tidak sesuai dengan aturan yang ada,” kata Eko.

Ia menegaskan, Satpol PP juga sudah menegur secara langsung kepada pihak pengembang kaitannya dengan kepemilikan spanduk maupun baliho. Dengan demikian, diharapkan pengembang dapat lebih peka terhadap keselamatan pengguna jalan dan kelestarian lingkungan.

”Kami mencabut lima baliho milik Trans Park. Ini dilakukan agar pihak pengembang sadar. Kami langsung tegur juga. Tidak lagi menggunakan surat peringatan, tapi kami datangi langsung agar mereka melakukan pembersihan spanduk dan baliho lainnya yang masih melanggar,” tegasnya.

Dia menjelaskan, para pengiklan seharusnya mematuhi ketentuan yang tertera saat membuat perizinan. Dia juga menilai pengiklan sudah semestinya memahami titik-titik yang dilarang serta aturan pemasangan iklan dengan memperhatikan estetika lingkungan maupun jalan.

”Saya minta para pengiklan bisa memperhatikan keselamatan pengguna jalur juga dengan memasang spanduk tidak melintang, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tukasnya.(cr2/c)