JAKARTA–RADAR BOGOR,Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan ini rencananya dilayangkan pada Rabu (23/5) siang.
”Besok (hari ini, red) kami laporkan Bawaslu ke DKPP jam 1 siang (13.00 WIB),” kata Sekjen PSI Raja Juli Antoni di Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Selasa (22/5).
Juli mengatakan, pelaporan ini untuk melakukan perlawanan terhadap Bawaslu. Juli menilai ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Bawaslu dalam menangani perkara dugaan iklan kampanye PSI.
”Kami merasa ada pelanggaran profesional etik dilakukan Bawaslu kepada kami dalam kasus kami dan akan melakukan perlawanan,” kata Juli.
Juli bersama Ketum PSI Grace Natalie, Wasekjen PSI Chandra Wiguna, Manajer Kampanye PSI Andi Budiman, dan desainer grafis PSI Endika Wijaya sudah diperiksa Bareskrim atas laporan Bawaslu.
Ketua Umum PSI Grace Natalie menyebut, Bawaslu bersikap diskriminatif dengan melaporkan PSI, namun mendiamkan partai politik lain.
”Banyak partai politik lain yang beriklan dengan menampilkan logo, nomor urut, dan foto petinggi partai. PSI akan melawan ketidakadilan yang dilakukan Bawaslu,” ujar Grace.
Ketika ditanya parpol apa yang dimaksudnya, Grace enggan menyebut secara rinci. Menurut dia, masyarakat dapat melihat dengan jelas spanduk dan iklan parpol lain yang beredar secara luas.
”Saya pikir kami tidak akan menyebut, teman-teman seluruh Indonesia bisa melihat dengan terang-benderang di seluruh pojok kota dengan mudah kita bisa melihat, (di) koran, TV, yang jelas-jelas spanduk itu bertebaran di mana-mana,” jelas Grace.
Komisioner KPU, Fritz Edward Siregar membantah tudingan PSI yang menganggap lembaganya tebang pilih.
”Saya tegaskan Bawaslu tidak tebang pilih,” kata Fritz di gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.
Tak hanya itu, Bawaslu juga tengah membidik partai lain.
”Kini kami sudah menerima laporan dan akan memproses dugaan curi start kampanye yang dilakukan oleh Hanura,” kata Komisioner Bawaslu M Afifudin kepada wartawan di kantor Bawaslu, pekan lalu.
Pria yang akrab disapa Afif ini menerangkan, Hanura memasang iklan di salah satu media online yang memunculkan logo dan nomor kepesertaan pemilu. ”Itu termasuk citra diri dan melanggar UU,” ujarnya.
Makna citra diri yang dimaksud pada Pasal 1 ayat 35 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, didefinisikan sebagai logo dan nomor urut partai. Definisi itu diputuskan kembali setelah rapat gugus tugas antara Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers di kantor Bawaslu pada Rabu, (16/5) lalu.
Bawaslu menegaskan partai yang dengan sengaja memasang iklan menggunakan logo dan nomor urut sudah masuk pelanggaran pemilu.
”Kami berharap peserta pemilu bisa mengerti, dan tidak memasang iklan kampanye sebelum jadwal yang ditentukan penyelenggara Pemilu,” kata Afif.
Sama halnya dengan PSI, kata Afif, Hanura juga bisa terancam sanksi pidana yakni sesuai Pasal 492 UU No 7/2017 tentang Pemilu.
”Bagi parpol yang dengan sengaja memasang iklan di luar jadwal kampanye bisa dipidana kurungan penjara paling lama setahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” tegasnya. (dil/net)