25 radar bogor

Koruptor Masih Bisa Nyaleg

ilustrasi

 

JAKARTA-RADAR BOGOR,Wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan aturan larangan mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai caleg mendapatkan ganjalan. Komisi II DPR RI secara gamlang menolak usulan tersebut dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU).

DPR menyarankan KPU membuat surat edaran kepada partai politik (parpol) sebagai pengganti usulan itu.

Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali mengatakan, DPR tidak ingin memasukkan peraturan baru yang tidak sesuai dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

”Tolong jangan dibuat norma baru. Kami memahami jika tujuan KPU mengusulkan larangan itu baik. Tetapi, kami pastikan jika memunculkan norma di luar UU, setelah itu pasti ada gugatan,” ujar Amali dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR, Kemendagri, KPU dan Bawaslu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5).

Dia melanjutkan, baik DPR, Kemendagri dan Bawaslu tidak ingin KPU menghadapi berbagai gugatan. Karenanya, DPR menyatakan KPU tidak perlu melanggar undang-undang untuk mencapai tujuan menciptakan pemilu yang bersih.

”Jadi, kami menyatakan tetap patuh kepada undang-undang. Jika norma yang dibuat tidak ada aturannya di undang-undang, maka tidak usah dimunculkan,” tegasnya.

Kedua, lanjut dia, keinginan KPU untuk mencapai pemilu yang berintegritas, bersih dengan caleg-caleg bebas korupsi bisa diwujudkan dengan cara lain. Amali mencontohkan, adanya usulan agar KPU membuat surat edaran yang ditujukan kepada semua parpol peserta pemilu.

”Dalam surat itu bisa disampaikan imbauan bahwa tolong jangan mengusulkan calon anggota legislatif di seluruh tingkatan yang pernah melakukan korupsi atau mantan narapidana kasus korupsi,” tuturnya.

Kemudian, jika masih ada parpol yang bersikukuh mencalonkan koruptor, Amali meminta KPU mengusulkan status caleg tersebut. Pengumuman itu, kata dia, bisa dilakukan di media massa.

”Posisi kami sudah jelas. Kami tidak mau melanggar undang-undang karena KPU membuat aturan yang tidak tercantum normanya di undang-undang,” tambah Amali.

Sementara, KPU berencana menggelar rapat pleno usai DPR, pemerintah, dan Bawaslu menolak usulan tentang larangan tersebut. KPU mengis­yaratkan tetap ingin menerapkan aturan tersebut dalam Peraturan KPU (PKPU) pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota.(ded/net)